JAKARTA – Pemerintah menyelidiki penurunan penerimaan pajak sektor pertambangan sebesar 42,7 persen. "(Penurunan penerimaan pajak) ini menurut saya tidak seharusnya terjadi ketika harga komoditas dan produksinya meningkat," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Wakil Presiden, akhir pekan lalu.
Sampai awal Mei 2010, pajak hasil tambang yang dikumpulkan Rp 10,6 triliun. Jumlah itu turun dibanding periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp 18,5 triliun.Tahun lalu pajak perusahaan tambang turun dibandingkan pada 2008 (lihat tabel).
Pemerintah, kata Hatta, akan meminta data perusahaan tambang kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah. “Dari data itu, akan kami lihat di mana hilangnya dan apa penyebabnya,” katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan dibentuk Tim Pengamanan dan Pendapatan Negara. Salah satu tugasnya, meneliti ketimpangan antara pendapatan dan hasil produksi perusahaan tambang. Selain itu, pemerintah akan meminta laporan dari perusahaan-perusahaan tambang ihwal kewajiban pajaknya.
Pajak Perusahaan Tambang pada 2008-2009 (Rp miliar)
2008 | 2009 | |
ADARO | 1.602 | 4.119 |
BUMI R | 5.430 | 2.199 |
PGN | 476 | 1.814 |
INCO | 1.153 | 623 |
MEDCO | 2.311 | 264 |
TIMAH | 767 | 253 |
ANTAM | 547 | 189 |
FREEPORT* | 13 | 13 |
* FREEPORT (PAJAK+ROYALTI+DIVIDEN)
Kurs 2008: 1 US$ =Rp 11.100
Kurs 2009: 1 US$ =Rp 9.400