Follow Us :

SAMARINDA: Pemprov Kalimantan Timur akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan alat berat milik pengusaha penunggak pembayaran pajak alat atau kendaraan berat yang mencapai Rp168 miliar, terhitung sejak 2002 hingga 2009.

Pihak pengusaha setempat meminta keringanan, yakni hanya mau membayar tunggakan pajak untuk 2009.

"Kalau pengusaha masih enggan membayar pajak, sementara pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk menagih, bukan tidak mungkin dilakukan sikap tegas hingga penyitaan alat berat," tegas Hazairin Adha, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, kemarin.

Namun, katanya, pemprov akan mengambil sikap pembinaan terlebih dahulu untuk mengumpulkan pengusaha alat berat terkait dengan aspirasi yang berkembang, yakni permintaan keringanan pembayaran hanya dibayar mulai 2009.

Pemprov Kaltim, sambungnya, akan melakukan pertemuan yang dijadwalkan pada Selasa, pekan depan untuk mendengarkan aspirasi yang berkembang terkait dengan pembayaran pajak yang sudah tertunggak selama 7 tahun itu.

Pada pertemuan itu diharapkan ada kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha sehingga menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup potensial.

Menurut Hazairin, pemasukan pajak alat berat di Kaltim sangat potensial seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha pertambangan batu bara dan migas di daerah itu. Dengan demikian, sambungnya, dapat dipastikan setiap tahun pajak akan terus meningkat untuk PAD.

Dia meminta para pengusaha melunasi secara penuh pembayaran pajak itu karena keterlambatan yang terjadi akibat dari gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang dilakukan pengusaha soal aturan tentang pembayaran pajak alat berat itu.

Gugatan yang berjalan panjang itu, imbuhnya, membuat tunggakan pengusaha terus bertambah yang kini mencapai Rp168 miliar. Jika masih terjadi tarik ulur pembayaran ini, tunggakan pengusaha semakin besar.

error: Content is protected