Jika tak ada aral, pada pekan ini kasusnya segera disidang. Ketujuh tersangka ini merupakan komplotan Fatchan, tersangka yang pertama berhasil ditangkap Polwiltabes Surabaya. Mereka adalah Fatchan,45,warga Jalan Medayu Utara XIII; M Mutarozikin, 33, asal Jalan Mutiara, Perum GKB Driyorejo, Gresik; Gatot Budi Sambodo, 42, warga Jalan Dinoyo Langgar, Surabaya; Herlius Widhia Kembara, 26, Jalan Gunung Anyar, Surabaya; Totok Suratman, 37, warga Jalan Kalidami, Surabaya; M Soni, 35, warga Kendangsari XI, Surabaya; dan Siswanto, 35, warga Taman Pondok Legi IV,Waru,Sidoarjo. ”Berkas mereka sudah kami serahkan ke PN Surabaya.
Mungkin pekan ini sudah ada penunjukan majelis hakim dan ketetapan waktu sidangnya,” kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I Gde Ngurah Sriada. Meski kasus mereka pada satu objek, yaitu penggelapan pajak Wajib Pajak (WP) PT Putra Mapan milik David Sentono,tapi berkas mereka dipisahkan. Pemisahan berkas menjadi tujuh sesuai jumlah tersangka ini karena masing- masing tersangka punya peran berbeda. ”Selain itu, antara satu tersangka dengan tersangka lainnya, ternyata ada yang tidak saling kenal,”urai Sriada.Boleh dibilang jaringan penggelapan pajak yang mereka lakukan ini merupakan jaringan terputus.
Sebenarnya dalam kasus ini masih ada satu berkas lagi yang belum diserahkan ke PN Surabaya. Berkas tersebut atas nama, Iwan Rosidi, 28, warga Tropodo, Waru, Sidoarjo. Berkas Iwan masih dalam tahap penelitian di kejaksaan. Pasalnya, beberapa waktu lalu kejaksaan sempat mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P19. Sementara dalam kasus tujuh tersangka yang sebentar lagi disidangkan, Sriada telah menunjuk Djoko Pranoto sebagai jaksa penuntut umum (JPU).Para tersangka ini sama-sama akan dijerat Pasal 372, 378, dan 263 KUHP.Mereka telah menimbulkan kerugian korban hingga Rp933 juta. Seperti yang telah diketahui, kasus penggelapan pajak dila-kukan selama tiga tahun, sepanjang 2007–2009.Mereka menipu David dengan memalsukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
David baru sadar tertipu ketika hendak minta pemindahan pembukuan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo. Mereka memanfaatkan kepercayaan konsultan pajak PT Putra Mapan, Agustri Junaidi, untuk membayarkan pajak.Namun,uang pajak tidak diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak,melainkan untuk kepentingan para tersangka. Mereka membuat SPT palsu untuk meyakinkan wajib pajak. Terkait berkas dari Enang Ynyo Untoro dan Hermanto, kejaksaan sudah melakukan penelitian. Untuk saat ini berkasnya dikembalikan ke penyidik Polwiltabes Surabaya karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. ”Kami masih menunggu pengembalian berkas mereka,”kata Sriada.
Sementara untuk berkas tiga tersangka lainnya, yakni Sudarmono, Eni Rusdiana, dan Herman Susilo, Sriada mengaku belum menerima pelimpahan. Setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), belum ada penyerahan berkas dari penyidik Polwiltabes Surabaya. Terpisah,Ketua PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya mengaku telah menerima pelimpahan berkas para tersangka pajak itu. Pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di antaranya Totok Suratman, yang akan menjalani sidang dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Pramudyanto. Di sisi lain, Fatchan disidang dengan majelis hakim yang diketuai Binsar Palopo Pakpahan, sedangkan Mutarozikin berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Ali Makki.
Sementara itu, Hakim IGB Oka Diputra akan memimpin sidang Gatot Budi Sambodo dan Herlius Widhia Kembara yang dihadapkan pada Hakim Ketua Dedeh Suryanti. ”Nanti biar majelis hakimnya yang mengatur jadwal persidangan, tapi kemungkinan akan dilakukan pada pekan ini,”tandas Wirya.