Jakarta, Kompas – Pemerintah dan DPR berencana mengenakan pajak daerah atas traktor sebagai alat produksi pertanian. Para petani protes karena pengenaan pajak traktor akan berdampak pada naiknya biaya pengolahan lahan.
Surat protes petani dilayangkan kepada Menteri Keuangan dan Pansus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) per 26 Juni 2009.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Winarno Tohir, Jumat (10/7) di Jakarta, keberatan dengan rencana itu.
HKTI menilai bahwa traktor tidak dapat digolongkan ke dalam jenis kendaraan bermotor seperti sepeda motor ataupun mobil. Traktor merupakan alat bantu bagi petani untuk mempercepat proses pengolahan lahan.
Karena sifatnya sebagai alat bantu, traktor memberikan kemudahan bagi petani agar lebih cepat dan bisa menekan biaya produksi. Adanya pengenaan pajak traktor, justru akan membebani petani karena pada akhirnya sewa traktor naik. Biaya pengolahan lahan juga naik, dan pendapatan petani berkurang.
”Pengenaan pajak traktor dipastikan akan mengurangi pendapatan dan kesejahteraan petani,” tegas Winarno.
Petani di Indonesia umumnya petani gurem dengan kepemilikan lahan hanya 0,3 hektar. Sangat tidak bijaksana apabila petani harus menanggung sejumlah beban pungutan pajak. Selama ini petani sudah menanggung pajak bumi dan bangunan, pajak air, dan pajak desa.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi IV DPR dari F-PDIP, Jacobus Mayong Padang, mengungkapkan, harus ada perubahan orientasi dalam pembangunan pertanian, dari yang semula fokus pada peningkatan produksi pangan, ke depan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.
”Sejak tahun 1984, pembangunan pertanian ditekankan pada peningkatan produksi, daya saing ekspor, dan terakhir baru peningkatan kesejahteraan. Sudah saatnya melihat petani sebagai entitas yang penting, peningkatan kesejahteraan harus menjadi prioritas,” katanya.
Dengan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani, secara otomatis tercapai peningkatan produksi dan daya saing karena petani semangat bekerja.
Adapun Menteri Pertanian Anton Apriyantono, ketika dikonfirmasi mengenai pajak traktor tersebut, berjanji akan mengupayakan jalan terbaik, termasuk upaya pengurangan beban kepada petani.