Follow Us :

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menolak menanggapi desakan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Jenderal Pajak oleh beberapa anggota Panitia Kerja Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Soal mundur atau tidak, itu kan urusannya sama Pak Menteri (Menteri Keuangan Agus Martowardojo)," kata Tjiptardjo kepada Tempo, Sabtu lalu. Ia mengakui belum melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan perihal polemik di Senayan tersebut. Karena itu, ia belum tahu seperti apa tanggapan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Komisi Keuangan dan Perbankan menuntut Tjiptardjo dinonaktifkan karena membatalkan rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Pajak, Kamis pekan lalu. Selain Tjiptardjo, tuntutan dialamatkan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Pontas Pane dan mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumatera Utara I Ramran Brahmana.

Sumber Tempo menilai desakan pengunduran diri Tjiptardjo sebenarnya merupakan upaya pembersihan orang-orang Sri Mulyani. "Ya, itu kan orang luar yang melihat, sah-sah saja," kata Tjiptardjo ketika dimintai tanggapan.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Dolfie Palit, membantah anggapan politisasi di balik permintaan nonaktif Tjiptardjo. Menurut dia, Dewan menyorot buruknya kinerja Direktur Jenderal Pajak. Itu tampak setelah kasus Gayus terungkap, Panitia Kerja Pajak menerima banyak pengaduan tentang penanganan pajak oleh para aparat. Termasuk laporan dari PT Permata Hijau Sawit (PHS), yang merasa menjadi korban mafia pajak.

Dalam suratnya kepada Tempo pekan lalu, Direktur PHS Jhonny Virgo membantah kabar bahwa sumbangan pajak perusahaannya minus. Menurut dia, dari tahun ke tahun setoran pajak PHS semakin meningkat. "Total sumbangan pajak PHS kepada negara tahun 2009 sebesar Rp 24 miliar," kata Jhonny.

Soal restitusi pajak pertambahan nilai yang diminta PHS merupakan PPN yang telah dibayar kepada pemasok minyak sawit (CPO) sewaktu terjadi transaksi pembelian. PPN yang dibayarkan merupakan pajak masukan bagi PHS. "Sehingga, setelah PHS melakukan ekspor, maka pajak keluarannya nol persen. Dan sesuai mekanisme PPN, PHS berhak mengajukan restitusi," kata Jhonny.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumatera Ramran Brahmana mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Permata Hijau dilakukan karena sejarah pembayaran pajak PHS mencurigakan. "Justru minus untuk Ditjen Pajak kalau secara total," kata Ramram.
error: Content is protected