Follow Us :

JAKARTA: Mochammad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak baru, diminta membuktikan komitmennya terhadap reformasi perpajakan dengan mempercepat proses penerbitan sejumlah ketentuan pelaksana UU No. 36/2008 tentang PPh yang hingga kini belum terbit.

Ruston Tambunan, praktisi pajak sekaligus akademisi dari UI, mengatakan percepatan penerbitan sejumlah pentunjuk pelaksana (juklak) UU PPh tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum.

"UU No. 36/2008 tentang PPh sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009 tapi hingga kini masih banyak juklak yang belum diterbitkan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mencontohkan beberapa juklak yang belum diterbitkan a.l. peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), ataupun keputusan menteri keuangan (KMK) yang merupakan penjelas dari Pasal 4 Ayat 3 tentang beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

"Selain itu, KMK mengenai perbandingan antara utang dan modal perusahaan [debt to equity ratio] untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1, juga belum terbit."

Dia menjelaskan ketentuan debt to equity ratio tersebut sebenarnya pernah terbit KMK-nya pada 1984, tetapi 5 bulan kemudian pada 1985 ditangguhkan pemberlakuannya. Dan hingga sekarang sudah hampir 25 tahun tidak ada lagi KMK yang diterbitkan terkait dengan itu.

Ruston juga minta agar Dirjen Pajak baru segera menerbitkan ketentuan dan petunjuk teknis mengenai transfer pricing yang lebih komprehensif guna menangkal penghindaran pajak, khususnya oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

"Tidak kalah penting, Dirjen Pajak baru juga perlu menata kembali ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang sudah terbit tetapi kurang memberikan kepastian antara lain karena ketentuan yang tumpang-tindih antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," tambahnya.

Berdasarkan catatan Bisnis per Mei 2009, Ditjen Pajak baru menerbitkan tujuh PP dan 19 PMK. Belum diketahui pasti berapa jumlah PP, PMK, maupun KMK yang masih menjadi pekerjaan rumah Ditjen Pajak.

Tjiptardjo pernah berjanji akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksana terkait UU No. 36/2008 tentang PPh. Dia mengungkapkan saat ini dirinya tengah menginventarisasi juklak yang belum tuntas.

"Saya sendiri masih memerintahkan untuk inventarisir, saya belum tahu berapa RPP yang jadi tugas saya. Kalau sudah tahu, saya buat agenda agar secepat mungkin bisa selesai," katanya akhir pekan lalu.

error: Content is protected