JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berusaha menawarkan kemudahan dengan menggunakan teknologi informasi (TI). Ditjen Pajak menargetkan, paling tidak tiga tahun lagi para wajib pajak (WP) orang pribadi dapat mengakses kepatuhannya menunaikan kewajiban membayar pajak secara online.
Saat ini, Ditjen Pajak masih dalam tahap menyiapkan dan memperkuat sistem tax payer account, yakni semacam rekening khusus bagi WP. Bentuk sederhananya, bila selama ini catatan mengenai seorang WP orang pribadi hanya terdiri dari nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), "Ke depan, data dalam catatan tersebut bakal ditambah," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, akhir pekan lalu.
Data tambahan tersebut, antara lain nama ibu dari WP yang bersangkutan, termasuk rincian berapa sebenarnya total kewajiban pajaknya dan berapa yang sudah dilunasi.
Dengan sistem tersebut, ke depan WP dapat dengan mudah melakukan pengecekan sisa kewajiban pembayaran pajaknya secara online. "Setiap WP bisa mendapatkan akses data ini supaya bisa mengetahui kewajiban pajaknya," ujar Darmin.
Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, dibanding dengan WP badan, pencatatan WP orang pribadi memang masih membutuhkan banyak perbaikan dengan sistem teknologi yang lebih canggih.
Robert menjelaskan, bila nantinya sistem informasi ini sudah berjalan, WP dapat melakukan pengecekan kewajiban membayar pajak di manapun dia berada. Bukan saja di seluruh kantor pajak se-Indonesia, tapi juga dari rumah.
Tax payer account ini akan berlaku secara komprehensif alias menyeluruh. Menurut Robert, penguatan tax payer account ini merupakan bagian program Pintar (Project for Indonesia Tax Administration Reform) Ditjen Pajak yang bergulir sejak tahun lalu.
Pendanaan program ini berasal dari Bank Dunia sebesar US$ 145 juta. Sayang, Robert mengaku tidak dapat menyebutkan berapa banyak dana khusus buat proyek ini.