Follow Us :

JAKARTA (SI)– Kementerian Keuangan( Kemenkeu)mengambil tindakan tegas terhadap kasus penipuan pajak di Surabaya. Kemenkeu memastikan segera memecat tiga pegawai pajak yang terlibat mafia kasus pajak di Surabaya,yakni S, E, dan Mi.

Ketiganya terbukti menyelewengkan pajak terkait pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP) dan penghapusan tagihan pajak di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surabaya. ”Pastinya awal pekan ini saya sudah menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap tiga orang mafia kasus pajak di Surabaya,”kata Inspektur Jenderal Kemkeu Hekinus Manao kemarin.

Keputusan pemecatan, sambung dia, keluar setelah ditemukannya bukti kuat, baik formil maupun material,yang menunjukkan penyelewengan pajak dilakukan oleh petugas Kanwil Pajak Jawa Timur I tersebut. ”Sebab, orang yang dipecat itu ada kecenderungan melakukan gugatan balik. Karena itu, kami harus siap terlebih dahulu dengan semua bukti-bukti,”tuturnya. Menurut Hekinus, saat ini tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya.

Mereka dikenai Pasal 263 KUHP pemalsuan, termasuk Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Penyimpanan Arsip. Tak hanya kasus di Jatim,Hekinus mengatakan, nasib atasan Gayus Tambunan, karyawan di Unit Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen juga akan diputuskan pekan ini. ”Atasan Gayus masuk daftar kami dan mudah-mudahan sudah bisa ditetapkan pekan ini juga,” katanya.

Sementara yang lainnya, tambah Hekinus, statusnya masih dalam tahap pemeriksaan.Dia mengklaim, lamanya proses pemeriksaan tersebut lantaran ada kendala dalam hal pembuktian seperti ketidakcukupan bukti formil dan material serta counter-check. ”Intinya, kami harus temukan bukti yang cukup, setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Berkas Kasus Belum Lengkap

Terkait perkembangan kasus pajak,Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan, berkas kasus yang ditemukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jatim I belum lengkap. ”Kami telah mengembalikan berkas itu karena masih ada yang kurang,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Eddy Rakamto kemarin.Pengembalian berkas kasus tiga perusahaan pengemplang pajak itu dilengkapi petunjuk atau P19.

Eddy menjelaskan, dalam berkas tersangka berinisial W ini belum mencantumkan harga pembanding. Sebab, kasus dalam penyidikan ini berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) sehingga harus diketahui pendapatan atau laba bersih perusahaan. Disinggung kapan berkas itu akan dikembalikan lagi ke Kejati, menurut Eddy, dalam aturannya ada waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.

Dia pun berharap upaya melengkapi berkas itu bisa tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Seperti diketahui,ulah tersangka W yang membawahi tiga perusahaan pengemplang pajak ini mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp4,4 miliar. Modusnya dengan faktur fiktif yang dilakukan pada 2005 lalu.Faktur itu dibuat agar barang milik tiga perusahaan seolaholah dibeli dari perusahaan lain. Padahal, barang tersebut diproduksi sendiri.

Tentu manipulasi ini berpengaruh pada nilai PPh keuntungan atau penghasilan perusahaan.Jika barang yang dijual merupakan produksi sendiri,keuntungan yang didapat lebih banyak.Pajak yang harus dibayarkan ke Negara juga lebih banyak karena diambil dari jumlah keuntungan tersebut.

Sementara jika barang yang dijual merupakan pembelian dari perusahaan lain, tentu keuntungan yang didapat lebih sedikit sehingga pajak yang dibayarkan ke Negara juga lebih sedikit.Tersangka W dijerat Pasal 39 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

error: Content is protected