Follow Us :

JAKARTA. Adapun kontraktor yang bersuka cita menyambut PPh ini beralasan, karena sifatnya yang final dan tidak progresif. Sementara yang menolak beralasan peraturan ini masih berlaku surut.

Salah satu kontraktor yang bersuka cita adalah Hutama Karya. Mereka menganggap dengan besaran PPh yang baru itu, tentu akan membuat persaingan antar kontraktor semakin sehat. Kontraktor pun sudah tidak lagi pusing memikirkan besaran potongan pajak. ”Sekarang ini kan langsung dikenakan pajak terhadap pendapatan. Jadi rugi ataupun untung langsung kena 3%,” tandas Suparman, Direktur Keuangan Hutama Karya.

Dulu, sebelum terkena PPh final, besaran pajak itu sifatnya progresif. Maksudnya, selalu berubah-ubah prosentase pajaknya tergantung dari besarnya laba yang diperoleh. Jadi bila labanya besar, maka pajaknya juga ikut besar. “Besarnya PPh progresif itu sekitar 15% sampai 30% tergantung dari perolehan laba,” ujarnya.

Sebaliknya, kontraktor yang kurang senang dengan pemberlakuan Pph ini adalah Wijaya Karya. Mereka menolak pemberlakukan PPH final tersebut. Pasalnya permberlakukan Pph itu berlaku surut. “Kalau ini berlaku surut, maka proyek dari Januari 2008 harus mencantumkan PPh 3%, ” tandas Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Imam Sudiono.

Padahal, di dalam proyek tersebut, sama sekali tidak mencantumkan item PPh 3%. Mereka masih mencantumkan pajak PPh progresif terutama pada item laba proyek. Makanya ini akan sangat merugikan kalau proyek itu ternyata rugi. “Yang kasihan kan kontraktor kecil,” ujarnya.

Wijaya Karya pun meminta supaya aturan ini ditinjau ulang. Adapun masa pemberlakuannya lebih baik pada proyek yang dimulai pada Agustus 2008 atawa disesuaikan sejak keluarnya SK PPh final tersebut.

Dengan demikian, para kontraktor bakal melakukan penyesuaian terhadap kontrak mereka. Caranya adalah dengan memasukkan PPh ini ke dalam pendapatan. Dengan begitu, tidak akan mengganggu perolehan laba dari masing-masing proyek.

Sementara itu, pengembang Waskita Karya memilih untuk mengikuti peraturan pemerintah. “Pada dasarnya pajak itu baik dan untuk kepentingan pembangunan,” tandas Danny Koestanto, Direktur Keuangan Waskita Karya.

Setali tiga uang, Corporate Secretary Adhi Karya Kurnadi Gularso juga lebih memilih bersikap netral. Dia enggan untuk menanggapi polemik yang terjadi. Mereka lebih memilih untuk mengikuti aturan dari pemerintah yang sudah ada.

error: Content is protected