Follow Us :

JAKARTA, investorindonesia.com
Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20 hingga 100% dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009.
 
Keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta diperoleh Rabu itu menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
 
"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP," kata Menkeu.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasar RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat paripurna hari Selasa ini.
 
"Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal," kata Menkeu.
 
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
 
Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal. 

error: Content is protected