Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Tommy, mengungkapkan, sebelum bekerja di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, kliennya sempat berdinas di Jakarta. Ada 11 perusahaan yang urusan pajaknya pernah ditangani Tommy selama bertugas di Jakarta.
Salah satunya, Bhakti Investama, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Hanya saja, Tito mengaku tidak mengetahui lebih detail urusan pajak BHIT yang ditangani oleh kliennya itu.
Namun sumber KONTAN yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak membisikkan, Tommy memang pernah menangani urusan restitusi pajak BHIT sekitar Rp 3 miliar. Restitusi adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran uang pajak dari wajib pajak.
Nah, sumber tadi menyatakan, uang senilai Rp 280 juta yang diberikan ke Tommy diduga sebagai tanda terima kasih karena telah membantu mengurus restitusi pajak BHIT. "Ada whistle blower dalam kasus ini," ungkap si pejabat itu.
Tito sendiri tidak tahu menahu soal dugaan tersebut. Begitu pula Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP belum mau menjelaskan duduk perkara kasus suap pajak ini.
Sementara, Kuasa Hukum BHIT, Andi F Simangunsong membenarkan BHIT memang mengurus proses restitusi pajak ke Ditjen Pajak. Tapi, pengajuan restitusi tersebut sudah selesai dan prosesnya sudah melalui mekanisme yang benar.
Andy membantah semua tudingan yang menyudutkan BHIT, termasuk tudingan bahwa uang yang disita KPK merupakan uang terima kasih. "Tidak benar, itu fitnah," tandas Andi.
Ia juga menyatakan dalam kasus ini, James bukan merupakan pegawai maupun perwakilan dari BHIT. Makanya segala tudingan yang diarahkan ke BHIT merupakan hal yang keliru.
Periksa komisaris BHIT
Walau BHIT membantah adanya keterlibatan perusahaan itu dalam kasus suap pajak, KPK terus mendalami keterlibatan perusahaan tersebut. Setelah sebelumnya memeriksa dua direksi BHIT yakni Dharma Putra dan Wandhy Wira Riadi, kemarin giliran Antonius Z. Tonbeng, Komisaris Independen BHIT yang diperiksa sebagai saksi.
Saat akan memasuki Gedung KPK, Antonius tidak mau banyak berkomentar soal agenda pemeriksaan ini. "Saya tidak mau berkomentar. Saya hanya memenuhi panggilan saja," ujarnya.
Begitu pun seusai diperiksa selama tujuh jam, Antonius tidak mau berkomentar apa-apa soal materi pemeriksaan. KPK sendiri menyatakan Antonius merupakan saksi penting dalam kasus ini. Makanya KPK sudah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk Antonius.
Demi mengungkap kasus suap pajak ini, selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga sudah menggeledah kantor BHIT dan kantor PT Agis Tbk di Gedung MNC Tower. Rencananya, pekan ini KPK juga akan memeriksa Chief Executive Officer (CEO) BHIT Hary Tanoesoedibjo. Sebelumnya, Hary dalam panggilan pertama KPK tidak bersedia datang.