Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem inti administrasi pajak atau Coretax bisa mengirimkan surat teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara benar.

Penerbitan Surat Teguran ini dilakukan oleh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

error: Content is protected