JAKARTA: Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan melaksanakan tender teknologi pengelolaan pajak online secara terbuka pada April, menyusul rencana penerapan sistem tersebut bagi pajak perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir di Jakarta.
"Kemungkinan pada April atau Mei aktivitas tender sistem pajak online sudah bisa dilaksanakan. Dana yang dialokasikan untuk tender itu Rp8 miliar. Pengumuman lelang akan dilakukan melalui e-procurement, sehingga terbuka bagi siapa saja yang ingin mengikutinya," ujar Reynalda Madjid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, pekan lalu.
Pada tahun ini, 800 wajib pajak dari restoran, hotel, hiburan ditargetkan menerapkan pajak online. Pada 2008, sebanyak 11 wajib pajak restoran telah diuji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekitar 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Perda No. 3/2003 tentang Pajak Restoran.
Instansinya, imbuhnya, sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen dan sistem administrasi pendukung, termasuk administrasi keuangan.
Reynalda menjelaskan pelaksanaan penerapan sistem online diperkirakan tidak lama setelah proses lelang, yang umumnya memakan waktu 1,5 bulan sejak pengumuman lelang dilaksanakan.
Hal itu karena setelah ditentukan pemenangnya, proses selanjutnya hanya terkait dengan urusan pemasangan peralatan ke restoran, hiburan, hotel, dan sarana parkir yang jadi sasaran.
"Saya berharap pengusaha mau berkoordinasi nantinya. Karena ini masalah kewajiban pajak yang dititipkan masyarakat kepada pengusaha sehingga harus diserahkan kepada Pemprov DKI."
Capai Rp22,3 triliun
Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp22,3 triliun. Pada tahun lalu realisasi PAD mencapai Rp21,6 triliun, atau 103,6% dari target yang ditetapkan.
Dari penerapan pajak online pada empat jenis usaha itu, Pemprov DKI menargetkan pendapatan Rp1,8 triliun, yang berasal dari pajak hotel Rp708 miliar, pajak restoran Rp670 miliar, pajak hiburan Rp300 miliar, dan pajak parkir Rp140 miliar.
Pada perkembangan lain, Reynalda mengungkapkan saat ini Dinas Pelayanan Pajak juga sudah melakukan uji coba penerapan kios pajak untuk pelayanan kegiatan pajak di Senayan City. Jika sukses, jumlahnya akan ditambah di Mal Pondok Indah dan Grand Indonesia. Dia mengakui rencana penerapan 20 kios tahun ini terganjal krisis global yang memengaruhi kegiatan perekonomian di Jakarta sehingga ditunda hingga tahun depan. "Dengan adanya kios pajak dan sistem online, nantinya diharapkan pelayanan kami makin baik dan pada akhirnya pendapatan bisa meningkat," tegasnya.
Mia Chitra Dinisari