Follow Us :

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Tempo Inti Media Tbk meminta maaf secara terbuka melalui tiga media nasional kepada Asian Agri Group (AAG) terkait dengan perkara pemberitaan mengenai dugaan penggelapan pajak.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Panusunan Harahap, kemarin, Tempo terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan pasal 1372 KUH Perdata tentang Penghinaan.

Permintaan maaf itu, kata majelis hakim, harus dimuat di tiga media cetak berskala nasional selama tiga hari berturut-turut, yakni dalam Majalah Tempo, Koran Tempo, dan surat kabar harian Kompas, di mana redaksionalnya ditentukan sendiri oleh pihak AAG.

Selain itu, perusahaan penerbit majalah Tempo itu juga dihukum membayar ganti rugi materiil Rp50 juta. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan AAG dalam gugatannya yang meliputi ganti rugi materiil Rp500 juta dan immateriil Rp5 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan tindakan tergugat dinilai telah mencemarkan nama baik dan menghina AAG terkait dengan pemberitaan kasus dugaan penggelapan pajak yang dimuat media itu.

Majelis hakim menyebutkan unsur penghinaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan itu terpenuhi, mengingat Tempo dinilai tidak memberitakan secara benar, melanggar asas kepatutan dan ketelitian, serta mengabaikan hak jawab dan koreksi AAG.

Kendati Undang-Undang Pers digunakan untuk pers, menurut majelis, pemberitaan yang sifatnya mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, maka wartawannya tetap dapat dikenai hukuman atas perbuatan melawan hukum, termasuk juga bisa dikenai hukuman ganti rugi.

Hakim tak paham

Pemimpin Redaksi Tempo, Toriq Hadad, selaku tergugat I dalam perkara tersebut, menilai majelis hakim tidak paham dengan pekerjaan jurnalistik.

Salah satu pertimbangan, yakni untuk sumber pemberitaan harus menunggu kepastian pengadilan terlebih dahulu, atau dapat diartikan bahwa pemberitaan tidak boleh menggunakan kata 'dugaan'.

"Poin lainnya yang diperhatikan oleh kami, yakni soal penggelapan pajak AAG yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya seusai sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, kemarin.

Salah satu kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Hendrayana, menyebutkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut sebagai lonceng kematian bagi pers di Tanah Air. Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Tempo, katanya, akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi karena dia melihat banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, termasuk keterangan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pajak.

Elvani Harifaningsih

error: Content is protected