Direktorat Jenderal Pajak akan melacak aktivitas bisnis konglomerat Indonesia di luar negeri
Banyak jalan menuju Roma, Banyak cara menarik pajak. Hal tersebut tampaknya dipegang betul oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Mereka melakukan banyak cara demi memenuhi target setoran Rp 525,5 triliun untuk tahun anggaran 2008 ini.
Lebih lagi, dalam anggaran negara tahun depan, kantor pajak mendapat beban setoran Rp 591,1 triliun. Maka, tidak cukup melakukan Sunset Policy untuk wajib pajak baru, mereka juga berencana menempatkan petugas di kantor Kedutaan Besar Indonesia di beberapa kota luar negeri.
Instansi pimpin Darmin Nasution ini antara lain membidik Jepang, Singapura, Uni Eropa, dan Amerika. Ditjen Pajak memang akan menebar jaring, tapi tidak di seluruh dunia. "Hanya pada kota-kota tertentu yang hubungan bisnis dan investasinya tinggi dengan Indonesia. Atau WNI-nya banyak melakukan investasi,"kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Menurut Darmin, sampai kini pihaknya masih melakukan pembahasan. Mereka juga belum mendapatkan respons dari Departemen Luar Negeri yang berwenang atas hal ini. "Kami ingin ada petugas, bentuknya bisa atase seperti bea cukai,"ungkap Darmin.
Penempatan petugas pajak di KBRI itu, menurut Darmin, berguna untuk memberikan informasi tentang pajak pada calon investor dari negara yang bersangkutan. Dus, petugas pajak yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan informasi mengenai pelaku bisnis dari Indonesia. Data tersebut nantinya akan melengkapi data Ditjen Pajak untuk melakukan penagihan pajak.
Selain itu, Darmin bilang, Ditjen Pajak akan meningkatkan fungsi pengawasan. Soalnya, petugas pajak itu bisa mengawasi pengusaha Indonesia atau investor asing yang memiliki bisnis di Indonesia. Pasalnya, menurut Darmin, pihaknya saat ini tidak memiliki data induk kepemilikan pengusah Indonesia atau investasi asing dalam kepemilikan usaha di negara lain. nah, petugas pajak nantinya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi pengusaha Indonesia di luar negeri. "Kami kan butuh data perusahaan mereka di luar negeri juga,"kata Darmin.
Darmin juga ingin bisa melacak aktivitas konglomerat Indonesia yang memiliki bisnis di luar negeri. Pihaknya ingin melakukan verifikasi data dari pelaku wajib pajak yang memiliki hubungan dengan perusahaan lain di luar negeri. "Konglomerat kita berbisnis tidak di Indonesia saja,"ujar Darmin.
Juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah bilang, pihaknya masih memproses permohonan dari Ditjen Pajak tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan petugas pajak di KBRI terkait dengan banyak kebijakan, termasuk persetujuan dari negara penempatan. "Pengajuan itu sudah pernah saya baca dan sekarang masih di bahas,"kata dia.
Menurut Faizasyah, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menaruh tambahan petugas di KBRI. Misalnya saja, menyangkut kebijakan dan aturan hukum di negara yang bersangkutan, selain itu juga tugas, fungsi dan anggaran terkait petugas tersebut. Jadi, "Hal ini kan dibahas bersama antara Deplu, LAN (Lembaga Administrasi Negara), dan Departemen Keuangan,"tutur dia.
Sudah siap
Soal fungsi petugas pajak tersebut, misalnya. Menurut Faizasyah, bisa saja hal itu akan dibahas lagi oleh Departemen Luar Negeri. Masalahnya, penempatan atase di KBRI harus memiliki kerja teknis seperti bea cukai. Sedangkan sampai kini, tutur Faizasyah, Departemen masih belum mengetahui kerja teknis dari kantor pajak.
Toh, Darmin mengaku sudah menyiapkan pengelolaan sumber daya, bila penempatan petugas pajak bisa dilakukan tahun depan.
Hanya, jika dicermati, rencana penempatan petugas pajak ini masih akan tinggal rencana. Pasalnya, sampai kini Departemen Luar Negeri juga belum melakukan pembahasan dengan Departemen Keuangan soal anggaran petugas pajak tersebut. Lebih lagi, Faizasyah bilang, mereka belum berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara untuk membahas status petugas pajak yang bersangkutan.
Nah, tampaknya kantor pajak harus menanti dengan sabar.
Asnil Bambani Amri, Martina Prianti