JAKARTA. Tampaknya, turis asing yang berbelanja di Indonesia tidak bisa berharap banyak menadapatkan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) alias tax refund. Pasalnya, Pemerintah berencana menerapkan aturan tersebut hanya untuk transaksi belanja maksimal Rp 5 juta.
Besar pengembalian PPN atas barang belanjaan turis asing adalah sebesar 10%. Itu berarti, kalau batas maksimal transaksi pembelian sebanyak Rp 5 juta maka tax refund paling banyak Rp 500.000.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, usulan Pemerintah yang berlaku per wisatawan mancanegara itu sudah sangat baik. "Per paspor, per kepala. Coba bayangkan, misalnya turis itu bawa anak dan istri. Satu Paspor maksimum dapat tax refund Rp 500.000,"katanya kemarin (28/8).
Pemerintah, Tjiptardjo mengatakan, terpaksa membatasi nilai belanjaan pelancong asing yang mendapat tax refund. Sebab,"kalau enggak dibatasi, kalau ada orang dengan itikad tidak baik, kan jebol kita,"ujar dia.
Tjiptardjo menambahkan, pembatasan itu juga terkait dengan upaya Pemerintah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak pertambahan nilai.
Rencananya, proses tax refund bakal dilakukan di bandara sewaktu turis asing akan kembali ke negara asalnya dengan menunjukkan barang dan bukti tertulis atau struk pembelian.
Tapi tampaknya, tak mudah buat Pemerintah memuluskan niatnya tersebut. Soalnya, DPR tegas-tegas menolak rencana batasan maksimal pembelian barang sebesar Rp 5 juta itu. Sebaliknya, Wakil Rakyat kepingin tidak ada batas maksimal, melainkan minimal Rp 5 juta. "Ini kan sudah jadi keputusan dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM),"kata Melchias Markus Mekeng, Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM.
Dengan begitu, ujar Melchias, Indonesia bisa mendongkrak angka devisa dari turis asing. "Selama ini tetap bayar PPN, makanya negara kita tidak kompetitif,"ujarnya.