Kesepakatan atas tax ratio tersebut disampaikan langsung Ketua DPR Marzuki Alie dalam konferensi pers, setelah rapat konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR,Jakarta,kemarin.“ Khusus tax ratio ada penambahan dari 12,7% menjadi 12,87%. Mudah-mudahan ini adalah usaha kita dalam meningkatkan penerimaan negara dan adanya usaha-usaha kita untuk menekan biaya yang tidak sangat penting untuk kepentingan rakyat,”tutur Marzuki.
Tax ratio sebesar 12,87% terhadap PDB terbilang sangat tinggi dibandingkan dengan usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 yang hanya sebesar 12,7%. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat bersama Komisi XI mengenai tax ratio, mengaku keberatan jika besarannya ditetapkan di atas 12,75%.
Namun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, tax ratio terhadap PDB sebesar 12,87% itu dalam arti sempit atau tidak memperhitungkan sumber daya alam (SDA) migas dan pajak daerah. Sementara jika perhitungan tax ratio sudah menyertakan SDA migas dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi), maka angka tax ratio Indonesia mencapai 15,8%. “Angka 15,8% itu angka internasional, sesuai OECD.
Kalau kita pakai angka internasional, baru boleh kita bandingkan dengan tax rationegara lain. Selama ini tax ratiodibilang rendah,padahal kita tidak membandingkan dengan angka internasional,” tutur Fuad, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI,kemarin. Dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan sekaligus memenuhi target tax ratio,Fuad menuturkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemungkinan akan menggenjot sektor pajak penghasilan (PPh) karena usulan PPN (pajak pertambahan nilai) tahun ini sudah tinggi sehingga sulit dinaikkan.
“Yang kita naikkan PPh karena PPN dalam usulan sebelumnya kita sudah tinggi.Yang menjadi target PPh badan perusahaan besar bukan pribadi. Selama ini juga kan penerimaan perpajakan 90% dari PPh perusahaan besar,”ujarnya. Selain perusahaan besar, wajib pajak (WP) individu juga kemungkinan akan ditingkatkan untuk menaikkan penerimaan pajak. Fuad mengatakan hingga kini masih ada 35 juta WP yang belum membayar pajak.
Dalam rapat Komisi XI, Fuad menyebutkan salah satu faktor yang menyebabkan tax ratio Indonesia rendah adalah masih kurangnya jumlah pegawai pajak serta banyaknya lapangan kerja yang berasal dari sektor informal. “Struktur ekonomi kita ada (faktor) yang membuat kesulitan menarik pajak, karena banyak sektor informal, misalnya sektor pertanian,”jelasnya.
Fuad mengingatkan tax ratio seharusnya tidak menjadi acuan atau target pembangunan, karena hal itu merupakan hasil atas sebuah usaha. Meskipun demikian, Fuad hanya menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja keras untuk memenuhi target tersebut. “Negara lain tidak menggunakan tax ratiosebagai target.Tax ratio itu outcome, di negara lain di seluruh dunia nggakada yang membuat target itu tax ratio,”ucapnya.