JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyepakati perlunya pemberian kebijakan tax holiday bagi industri. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan tertutup dengan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan di Hotel Nikko Jakarta kemarin.
"Hasilnya positif (penerapan tax holiday) sudah pasti jadi. Ini sudah kita putuskan agar industri bisa lebih kompetitif tetapi tetap ada beberapa catatan yang harus dibuat," kata M.S. Hidayat seusai pertemuan.
Hidayat menjelaskan, catatan yang belum rampung itu antara lain penetapan sektor dan wilayah yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday. Beberapa sektor dan wilayah akan diseleksi dan hanya diberikan kepada yang benar-benar serius untuk investor.
Gita menambahkan, pertemuan selama lebih dari dua jam tersebut juga menyepakati dibentuknya tim kerja yang terdiri dari tiga kementerian untuk menyusun detail kebijakan pemberian tax holiday.
"Nanti working group ini yang akan menetapkan apakah berdasarkan wilayah atau berdasarkan cluster tax holiday itu diberikan. Lalu industri apa saja yang mendapat fasilitas itu. Berapa lama, apakah satu tahun atau dua tahun. Dan berapa banyak, apakah 10 persen atau 20 persen. Ini belum ditetapkan," tuturnya.
Kementerian Perindustrian dan BKPM, kata Gita, juga sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan kepada Menteri Keuangan termasuk apakah fasilitas itu akan diberikan untuk industri di luar Jawa atau di Jawa saja.
Hanya, Gita belum memastikan kapan kebijakan tax holiday akan diterapkan karena tim kerja baru akan mulai bekerja. Tetapi ada beberapa sektor industri akan menjadi prioritas mendapatkan tax holiday, yaitu industri-industri pionir. "Apakah batu bara, petrokimia, apa pun yang tingkat penyerapan tenaga kerjanya tinggi dan bisa meningkatkan kapasitas ekspor lebih tinggi," ujarnya.