JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menurunkan tarif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penurunan tarif akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan usaha dengan nilai bruto tertentu.
Dalam aturan itu wajib pajak (WP) yang menjalankan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun dikenakan PPh final 1%. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, namun dikecualikan untuk usaha yang sarana dan prasarananya dapat dibongkar pasang alias kaki lima.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Irawan mengatakan, WP yang menjalankan usaha yang tergolong UMKM, kebanyakan menjalankan usaha ritel perdagangan. Sedangkan margin pelaku usaha ritel perdagangan tidak besar.
Dia menjelaskan, biasanya margin peritel UMKM berkisar 2%-3% dan maksimal 5%. Oleh karena itu pungutan PPh final 1% bagi WP dengan usaha bebas beromzet tidak melebih Rp 4,8 miliar per tahun, dirasa memberatkan. "Mereka bilang 1% itu masih terlalu besar," kata Irawan, Senin (28/3).
Soal berapa penurunan tarif yang akan diberlakukan? Irawan masih belum mau membocorkan. Yang jelas kata Irawan, penurunan tarif PPh final untuk UMKM lebih sederhana dibandingkan dengan penerapan tarif progresif yang didasarkan pada tingkatan omzet.
Diharapkan penurunan tarif ini akan diikuti dengan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Terutama WP orang pribadi nonkaryawan yang memiliki usaha bebas. Sebab selama ini, kontribusi WP orang pribadi nonkaryawan yang memiliki usaha bebas tergolong rendah.
Tahun lalu penerimaan pajak dari WP orang pribadi nonkaryawan hanya Rp 9 triliun. Padahal penerimaan pajak WP orang pribadi karyawan mencapai Rp 120 triliun. "Sekarang yang penting masuk sistem perpajakan supaya bisa dipantau," kata Irawan.
Usulan lama
Rencana revisi PP 46 Tahun 2013 sebelumnya telah disampaikan Ditjen Pajak saat Sigit Priadi Pramudito masih memimpin. Saat itu diusulkan pemungutan PPh UMKM hanya berlaku bagi WP orang pribadi dan pelaku UMKM yang baru memulai usaha. Pelaku UMKM lama, tidak.
Tarif PPh sebesar 1% dari omzet hanya akan berlaku selama tiga tahun sejak WP tersebut memulai usaha. Setelah tiga tahun, pelaku UMKM akan dikenakan tarif reguler, yakni sebesar 25%.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan agar pungutan PPh final dibuat progresif berdasarkan omzet dan dipungut hanya untuk WP orang pribadi selama tiga tahun untuk menghindari celah permainan. "Omzet sampai dengan Rp 300 juta tidak dikenakan pajak. Sementara omzet Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar bisa dibuat berlapis, 0,5%, 0,75%, dan 1%," sarannya.
Penurunan tarif PPh final berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Tetapi di sisi lain, akan ada WP baru yang masuk ke dalam sistem perpajakan. Ditjen Pajak bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pungutan lebih efektif dan WP tidak merasa dikenakan pajak ganda. "Nanti bisa bagi hasil dengan pemda," katanya.