Follow Us :

Penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi terkena tarif tertinggi

JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menerbitkan juga beleid untuk memungut pajak penghasilan (PPh) final kepada pelaku usaha jasa konstruksi. Akhir Juli lalu, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2008 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi tersebut.

Pemerintah menetapkan PPh final atas usaha jasa kontruksi dengan besaran tarif progresif atau bertingkat. Pemerintah membedakan tarif ini berdasar kualifikasi usaha yang dimiliki pelaku usaha jasa konstruksi. Adapun tarif PPh ini berjenjang mulai dari 2% hingga 6%.

Tarif PPh final 2% berlaku buat penyedia jasa konstruksi berkualifikasi usaha kecil. Sedangkan penyedia jasa berkualifikasi usaha menengah dan besar, keduanya terkena tarif PPh final sebesar 3%. Buat penyedia jasa yang belum mengantongi kualifikasi usaha akan terkena tarif 4%.

Untuk kegiatan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, mereka yang berkualifikasi usaha terkena tarif PPh 4%. sedangkan tarif tertinggi sebesar 6%, berlaku buat penyedia jasa perencanaan dan pengawasan yang tidak memiliki kualifikasi.

Direktur Perpajakan I ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul Fatah menjelaskan, alasan pembedaan tarif ini demi prinsip keadilan. Djonifar mengibaratkan adanya fasilitas berbeda untuk Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak. "Kalau tidak bagaimana orang bisa terdorong untuk memiliki sertifikat dengan memenuhi kualifikasi usaha?"ucap Djonifar, Kamis (7/8).

Tak ada lagi pemerasan

Pelaku jasa konstruksi pun senang karena tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi dengan pemerintah. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Agus Kartasasmita mengatakan, tarif itu disepakatai sejak medio 2008. "Jadi, penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi, ya harus kena pajak lebih tinggi. Karena mereka ini melanggar aturan,"kata Agus.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Malkan Amin menambahkan, peraturan ini akan meningkatkan kedisiplinan pelaku jasa konstruksi untuk membayar pajak. "Pengenaan tarif final akan menghilangkan kesempatan aparat pajak memeras pelaku jasa konstruksi,"kata Malkan.

Martina Prianti

error: Content is protected