Follow Us :

PAJAK BARANG MEWAH

JAKARTA. Pemerintah akhirnya merespon harapan para pengusaha yang menginginkan penurunan tarif maksimal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah bersedia menurunkan tarif maksimal itu dari 200% menjadi 100%.

Dengan demikian, dalam draf RUU PPN dan PPnBM yang terbaru, tarif PPnBM itu mulai 10% hingga 100%. "Banyak yang enggak suka saya menaikkan tarif batas PPnBM menjadi 200%,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam seminar tentang RUU PPN dan PPnBM yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin 922/9) kemarin.

Tarif maksimal tersebut sebetulnya tetap lebih tinggi daripada tarif yang berlaku saat ini, yakni sebesar 75%. Menurut sri Mulyani, tarif maksimal itu untuk membatasi peredaran barang mewah sehingga menciptakan harmoni sosial di kalangan masyarakat.

Namun pemerintah tetap menerima masukan bila ada yang menilai tarif itu masih terlalu tinggi. "Termasuk masukan dari Kadin, jika tarif batas atas PPnBM itu masih dirasakan terlalu tinggi,"kata Sri Mulyani.

Selain soal tarif, masukan pengusaha juga bisa berbentuk jenis-jenis barang mewah yang akan terkena pajak. "Apakah barang mewah dalam aturan saat ini masih layak disebut barang mewah atau tidak,"jelas Menkeu.

Dalam seminar itu, ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membandingkan tarif PPnBM dengan negara-negara di Asia Tenggara yang selama ini menjadi pesaing Indonesia. Kata Hidayat, di Asia Tenggara hanya Indonesia dan Vietnam yang masih menerapkan PPnBM. "Tetapi di Vietnam tarif PPnBM maksimal hanya 8%,"ujar Hidayat yang sebenarnya juga anggota DPR Komisi VI.

Selain tarifnya lebih rendah, pemerintah Vietnam juga sedang merevisi tarif tersebut. Untuk produk-produk tembakau, misalnya, pemerintah Vietnam akan menetapkan tarifnya menjadi sebesar 65% dari tarif semula yang bervariasi mulai 25%, 45%, dan 65%.

Sedangkan untuk produk berbahan baku alkohol, tarif maksimalnya 55% dari saat ini 75%. Dan untuk kendaraan bermotor di atas 175 cc tarifnya akan berubah menjadi 10% hingga 70%, dari tarif sekarang sebesar 25%, 50% hingga 80%.

Namun Hidayat menganjurkan pemerintah tidak mengikuti Vietnam. Hidayat lebih suka pemerintah tidak lagi menerapkan tarif PPnBM seperti negera di Asia Tenggara lainnya.

Hans Henricus benedictus

error: Content is protected