Ketua Umum Komunitas Usaha Menengah Kecil ?dan Mikro (UMKM) DIY Prasetyo Atmosutidjo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut jika benar-benar mampu melindungi pelaku usaha lokal. Menurutnya, yang paling penting saat ini bagaimana implementasi peraturan yang bertujuan untuk melindungi pengusaha lokal diawasi betul oleh pemerintah.
“Faktor pengawasan ini juga penting untuk melindungi pengusaha lokal. Sebab, saat ini sudah banyak barang impor yang masuk,” ujar Prasetyo kepada Harianjogja.com, Senin (27/7/2015).
Dia mencontohkan, saat ini masyarakat dilanda demam batu akik. Sayangnya, ngemban atau cincin batu akik yang dipasarkan juga banyak dari produk-produk Tiongkok. ?Hal itu berdampak pada kurang kompetitifnya pelaku usaha lokal karena hargangemban yang berbahan perak dari Tiongkok harganya lebih murah dibandingkan produk perajin perak Kota Gede. “Belum lagi produk-produk dan bahan baku impor lainnya. Seperti fashion batik misalnya,” ujar Prasetyo.?
Selain itu, faktor lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan para perajin lokal. Pemerintah, harapnya, harus mampu memenuhi kebutuhan bahan baku alternatif dari sumber daya alam sendiri. Menurutnya, sejak lama para perajin ingin terlepas dari ketergantungan dengan bahan baku impor. Dia berharap, kenaikan tarif bea masuk bahan baku impor dilakukan juga disikapi positif oleh pelaku usaha lokal. “Pengusaha lokal juga perlu menaikkan kapasitas produksi dan meningkatkan daya jualnya,” kata dia.
?Untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut, kata Prasetyo, ada sejumlah syarat agar pengusaha lokal bisa lebih kompetitif memasarkan produksinya. Menurut Prasetyo, pemerintah harus membuka lebar akses permodalan, akses pasar dan akses penguasaan teknologi kepada para perajin lokal. “Itu perlu dilakukan agar para perajin lokal benar-benar mampu bersaing. Sampai sekarang, akses pengusaha lokal untuk ketiganya masih sangat kurang,” ?tandas Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia. Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya. Kenaikan tarif barang-barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan? tarif bea masuk atas barang impor.
Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.? Beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik, seperti roti, biskuit dan kue kering impor ?pajaknya naik 20%. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak naik hingga 15%. Ada juga barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia dikenakan bea masuk menjadi 15%.?