Follow Us :

RUU PDRD

JAKARTA. Ini kabar menyedihkan buat pengusaha alat berat. Pasalnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sepakat tetap memajaki alat-alat berat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat meneruskan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) memungut pajak atas alat-alat berat. Kesepakatan ini lahir dalam pembahasan usulan RUU PDRD di tingkat panitia kerja (panja). "Bila sebelumnya tarif pajak alat-alat berat itu 5%, ke depan menurun menjadi 3%,"kata Harry, Selasa (2/9).

Meski begitu, lanjut Harry, kesepakatan ini mendapat tantangan besar dari pelaku usaha, baik pemilik atau penyewa alat-alat berat. Karena kenyataannya, meski ada peraturan yang memperbolehkan Pemda menarik pajak alat berat sebesar 5%, namun peraturan ini tak pernah diterapkan.

Makanya, pemerintah dan DPR tidak menutup kemungkinan akan mengubah klausul ini dalam rapat RUUPDRD di level Pansus. "Kesepakatan itu untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tapi sekali lagi bukan berarti tidak bisa berubah,"kata Harry.

Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Budi Sitepu mengatakan, pemerintah pada dasarnya hanya setuju pengenaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) atas alat berat. "Kami masih membahasnya dengan DPR,"ucap Budi.

Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Alat Berat Benny Kurnia Jaya menegaskan akan terus memperjuangkan keberatan atas pajak alat-alat berat tersebut. "Kalau untuk alat berat tambang dan pengusaha besar mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi pengusaha kelas menengah dan bawah jelas berat,"kata Beny.

Martina Prianti 

error: Content is protected