JAKARTA – Peneriman pajak dalam APBN 2009 masih dipatok tinggi. Meskipun sejumlah insentif mulai berlaku dengan diberlakukannya undang-undang perpajakan yang baru, penerimaan pajak tahun depan masih ditarget tumbuh 20,5 persen dibanding tahun lalu.
"Seandainya undang-undang pajak tidak diamandemen, pertumbuhannya bisa 29,5 persen," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (25/9). Darmin mengatakan dengan diberlakukannnya undang-undang perpajakan yang baru, pemerintah kehilangan potensi penerimaan Rp 47 triliun atau 9 persen dari total target pajak tahun 2008.
Undang-undang baru yang bakal berlaku tahun depan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh). UU KUP banyak memberikan kelonggaran prosedur kepada wajib pajak. Sedangkan UU PPh banyak memberikan insentif, mulai dari penurunan tarif, hingga kenaikan ambang batas pendapatan tidak kena pajak.
RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kini masih dalam pembahasan di parlemen. Karena PPN dan PPnBM bersifat transaksional, begitu diputus, langsung bisa diberlakukan setelah aturan pelaksana dibuat.
Panitia Anggaran DPR dan pemerintah telah menyepakati penerimaan pajak non migas sebesar Rp 669,119 triliun, atau lebih tinggi dari usul RAPBN-nya Rp 584,558 triliun. Pajak penghasilan (PPh) non migas ditarget Rp 300,667 triliun, lebih tinggi dari RAPBN-nya Rp 298,677 triliun.
Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget Rp 28,916 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 7,253 triliun, dan Pajak Lainnya Rp 4,273 triliun.