JAKARTA. Pemerintah dan DPR setuju mendongkrak target penerimaan pajak dalam negeri tahun depan sebesar Rp 2,93 triliun. Itu berarti, target pajak dan cukai dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2010 yang tadinya Rp 702 triliun naik jadi Rp 705 triliun.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, perubahan target pajak dalam negeri tersebut mengikuti kenaikan asumsi pertumbuhan ekonomi dari sebelumnya 5% menjadi 5,5%. "Maka ada pertambahan penerimaan pajak Rp 2,6 triliun dan cukai sebesar Rp 330 miliar," katanya, Rabu (26/8).
Dengan begitu, target penerimaan dari sektor pajak naik dari awalnya Rp 645 triliun menjadi Rp 647,6 triliun. Sementara pemasukan dari pungutan cukai meningkat jadi Rp 57,33 triliun dari sebelumnya Rp 57 triliun.
Cuma, Suharso menambahkan, tambahan target penerimaan pajak dalam negeri tersebut belum memperhitungkan kenaikan pemasukan dari pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh migas). "Besarannya masih dibahas," ujar dia. Sebagai catatan, dalam RAPBN 2010, Pemerintah mematok PPh migas sebesar Rp 39,9 triliun.
Tapi, Anggota Komisi Keuangan (XI) DPR Drajat H. Wibowo bilang, semestinya kenaikan target penerimaan pajak dalam negeri bisa lebih besar lagi dengan pertumbuhan ekonomi 5,5%. "Paling tidak, seharusnya ada penambahan asumsi penerimaan sebesar Rp 20 triliun," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi optimistis bisa memenuhi tambahan target cukai tersebut. Pengalaman tahun lalu produksi rokok hanya tumbuh sebesar 5%, namun pertumbuhan penerimaan bisa 12%. "Tahun depan, trennya masih sama," katanya.
Anwar agaknya berubah pandangan. Sebelumnya, ia masih belum yakin soal kenaikan penerimaan cukai. "Kami sudah bukan revenue collector sehingga sulit kalau penerimaan bea cukai harus digenjot lagi. Saat ini, kami lebih pada memonitor kinerja ekspor dan impor," ujar Anwar, Selasa (25/8) lalu.
Selain cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mendapat beban memungut bea Rp 27,1 triliun.