Warga Batam, Kepulauan Riau, yang selama ini bebas fiskal ke luar negeri, mulai 15 Januari mendatang tidak akan mendapat keistimewaan. Mereka yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal dikenai biaya fiskal Rp 1 juta. Fiskal ini berlaku bagi siapa saja, tanpa kecuali," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Asprilan-tomiardi Widodo kepada Tempo di Pelabuhan Laut Internasional Sekupang, Batam, Minggu lalu.
Aturan ini, kata Aspril, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Fiskal Luar Negeri. Yang belum memiliki NPWP masih diperbolehkan bepergian ke luar negeri dengan dua syarat, yakni membuat surat pernyataan akan membuat NPWP dan mengaku berpenghasilan di bawah Rp 1,3 juta.
Aspril belum bisa menghitung jumlah warga Batam yang telah mendaftar untuk mendapat kartu NPWP "Untuk jumlah, bisa ditanyakan ke kantor pusat," ujar Aspril.
Petugas loket pelayanan pajak di Batam menyebutkan, hingga 2 Januari telah terdaftar 17 ribu warga Batam yang meminta NPWP, namun kartunya belum tersedia. "Jadi diberi secarik kertas sebagai tanda telah mengurus NPWP itu," ujarnya sumber Tempo di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Menurut Jumarlis, General Manajer PT Indo Dharma Corpora, pengelola pelabuhan Internasional Sekupang Batam, sejak diberlakukannya wajib NPWP, warga Batam yang ke luar negeri menurun 15 persendari 2.000 penumpang per hari.
"Karena banyak yang belum memiliki NPWP," kata Jumarlis. Kebanyakan warga membatalkan keberangkatan, ujarnya, karena harus membayar fiskal Rp 1 juta. Sebelum diberlakukan wajib NPWP, warga Batam cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk untuk bebas fiskal luar negeri.
Anggota DPRD Kota Batam, Yudi Kumain, mendukung kebijakan itu. Namun, dia menyesalkan tindakan petugas pajak yang terkesan tergesa-gesa. Yudi meminta petugas pajak berhati-hati, jangan sampai pemberlakuan NPWP menjadikan orang bebas mon- . dar-mandir ke luar negeri.
"Bila kurang hati-hati, buron pun bisa ke luar negeri dengan bebas karena mengantongi NPWP," katanya.