Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah harus kerja ekstra keras untuk memenuhi target rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau dikenal dengan tax ratio sebesar 12,87% tahun depan. Berdasarkan hitungan pemerintah, harus ada tambahan setoran perpajakan sebesar Rp 14 triliun dari rancangan awal di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013.

Pemerintah akan memenuhi setoran ini dengan menggenjot penerimaan pajak, dan cukai. Target penerimaan pajak akan ditambah Rp 10 triliun dari yang sudah tercantum di RAPBN 2013, sementara cukai harus menambah setoran sebesar Rp 4 triliun sisanya.

Seperti kita ketahui, di RAPBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.031,69 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 506,9 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 423,7 trliun.

Sementara, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 27,34 triliun. Masih ditambah pajak lainnya sebesar Rp 6,34 triliun dan PPh migas sebesar Rp 67,4 triliun. Nah, dengan tambahan penerimaan pajak ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bilang, total penerimaan pajak yang harus dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dari Rp 1.040 triliun.

Mengejar wajib pajak

Untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar itu, kantor pajak akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya dari sektor pajak penghasilan (PPh). Menurut Fuad, sektor potensial yang bakal digenjot penerimaan PPh-nya antara lain sektor perkebunan (sawit), sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan.

Fuad mengakui, saat ini mulai ada penurunan penerimaan PPh dari sektor pertambangan khususnya dari wajib pajak besar. Hanya saja, "Masih ada perusahaan-perusahaan tambang kelas menengah dan kecil yang belum terdaftar dan belum patuh membayar pajak," jelasnya.

Nah, perusahaan tambang kelas menengah inilah yang potensial untuk menjadi target wajib pajak baru. Hanya saja, Fuad mengaku, tidak mudah untuk bisa melakukan ekstensifikasi pajak di sektor ini. Pasalnya, perlu ada koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah.

Apalagi, saat ini kantor pajak belum memiliki akses kepada perusahaan-perusahaan tambang yang berskala menengah kecil ini. "Harus ada kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemda, untuk menertibkan ini," katanya.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia berpendapat, sebenarnya kantor pajak masih mengejar kepatuhan dari sektor pajak orang pribadi yang selama ini belum tergarap secara maksimal. "Basis pajak orang pribadi masih luas perlu terus digali lagi," kata Darussalam.

Apalagi, beberapa waktu lalu, kantor pajak mensinyalir masih ada sekitar 35 juta warga negara Indonesia yang belum membayar pajak. Untuk itu, kantor pajak harus lebih getol dalam melakukan sensus pajak agar bisa mencatat wajib pajak potensial, khususnya pembayar pajak penghasilan (PPh) 21. Selain itu, aparat pajak harus menjaga jangan sampai bocor lagi.

error: Content is protected