Follow Us :

JAKARTA. kebijakan penghapusan sanksi administratif alias sunset policy perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), tampaknya benar-benar ampuh dalam memperkuat basis pajak.

Secara akumulasi hingga akhir pekan lalu, jumlah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 9,18 juta. Perinciannya, pemilik NPWP orang pribadi sebanyak 7,72 juta dan sedangkan NPWP badan sebanyak 1,46 juta.

Artinya, ditahun ini Dierktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan berhasil menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 2,48 juta. Pemegang NPWP pada akhir 2007 baru sebanyak  6,7 juta saja. Bahkan, bila menengok jumlah pemilik NPWP pada 2001 , pencapaian ini termasuk luar biasa. Waktu itu, pemilik NPWP hanya 1,84 juta.

Pertumbuhan pemilik NPWP baru sepat seret. dari angka 1,84 juta pada 2001, jumlah NPWP hingga tiga tahun berikutnya hanya bertambah kurang dari satu juta. Pemilik NPWP pada 2004 tercatat hanya 3,7 juta.

Raihan tahun ini menunjukkan program perluasan basis pajak atau ekstensifikasi itu berhasil. "Penambahan NPWP tahun ini memang terbesar," kata Direktur ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak Hartoyo, akhir pekan lalu.

Hartoyo menambahkan, kebijakan Sunset Policy telah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Keberhasilan ini tak membuat aparat pajak akan tetap agresif. Ditjen Pajak akan menurunkan target pertambahan NPWP pada 2009 nanti, seiring selesainya program sunset policy. Tahun depan nanti, Ditjen Pajak menurunkan target penerbitan NPWP dari tahun ini yang sebesar 2 juta. "Tahun depan targetnya 1,8 juta saja," Kata Hartoyo.

Untuk mencapai target, Ditjen Pajak sudah menyiapkan tiga cara. Pertama, mensosialisasikan pembuatan NPWP bagi pribadi yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua, memperluas tax base alias basis pajak. Ditjen Pajak telah mempunyai data jejaring usaha hasil penyisiran tahun ini. Ketiga, memperluas penyisiran jenis atau sektor usaha yang selama ini belum terjamah oleh pantaun pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan pendekatan berbasis manfaat buat wajib pajak (WP) bila memiliki NPWP. "Kami akan menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak di dalam UU PPh bagi WP orang atau badan sudah memiliki NPWP," kata Hartoyo.

Martina Prianti

error: Content is protected