JAKARTA – Pemerintah akan memberikan sanksi 100 persen bagi perusahaan yang tidak melaporkan fasilitas insentif berupa pajak penghasilan PPh21.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43 tahun 2009 menjelaskan, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha dengan jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak dan tidak lebih dari Rp5 juta.
"Bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ini dan sudah memtong pajak tapi tidak disetorkan ke kantor pelayanan pajak, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang harus disetorkan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai konferensi pers tentang pelaksanaan sunset policy, di kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Bagi perusahaan yang terlambat melaporkan kepada kantor pajak juga akan diberikan denda sanksi sebesar dua persen dari jumlah potongan pajak yang diserahkan.
Lebih lanjut, Darmin Nasution menjelaskan, pemberian insentif PPh21 terhadap perusahaan ini akan terus dipantau pemerintah dalam pelaksanaannya. Pasalnya, pemerintah sendiri sudah melakukan simulasi terhadap perusahaan yang akan mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Sementara bagi perusahaan yang karyawannya masih belum memiliki NPWP diminta untuk memberikan list kepada kantor pajak, karyawan mana yang sudah memiliki NPWP dan yang belum.
Sebagai gambaran, untuk insentif insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp6,5 triliun dan pemberian insentif ini hanya berlaku kepada perusahaan yang bergerak di tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Kedua, sektor usaha perikanan dan ketiga sector usaha industri dan pengolahan.
Rencananya, pemberlakuan insentif ini akan dilakukan pada Februari hingga Desember 2008.