Follow Us :

JAKARTA – Kebijakan membebaskan penunggak pajak kendaraan bermotor dari denda administrasi oleh Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa dijadikan sebagai langkah melakukan validasi data. Disarankan nomor polisi kendaraan bermotor yang tidak pernah membayar pajak dihapus saja.
 
Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan meniadakan denda administrasi bagi penunggak pajak PKB. Namun, Leksmono belum melihat tujuan utama program tersebut.

Leksmono berharap agar program tersebut dijadikan sebagai langkah penyeragaman data antar-kepolisian dan Dinas Pelayanan Pajak dalam mempercepat penerapan Elektronic Road Pricing (ERP), penilangan elektronik, dan sebagainya.

"Kalau saya lihat program ini cuma untuk menyadarkan masyarakat agar tertib beradministrasi. Kami berharap ini sebagai langkah validasi data," ujarnya.

Pria yang juga mejabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu menilai, total tiga juta kendaraan yang belum terdaftar akan menyulitkan penerapan ERP dan penilangan elektronik.

Leksmono pun meminta ketegasan kepolisian untuk menghapus nomor polisi kendaraan yang memang sudah tidak pernah dibayarkan pajaknya. "Kalau bisa setelah selesai program tersebut, kendaraan yang masih menunggak dihapus sekalian. Penindakan pelanggaran hukum butuh data kepemilikan yang valid," pungkasnya.

error: Content is protected