Follow Us :

Direktorat Jenderal Pajak masih berupaya merangkul wajib pajak yang takut masuk perangkap

Iming-iming penghapusam sanksi administrasi ternyata tak lantas membuat orang berbondong-bondong mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atawa yang beken dengan sebutan NPWP. Buktinya, hingga Juni lalu baru 600.000 wajib pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Perolehan itu meleset lumayan banyak dari target yang sudah di patok kantor pajak. Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, sampai semester pertama tahun ini, paling tidak ada 800.000 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan Sunset Policy tersebut.

Apa ini berarti program yang menghapus denda bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar itu gagal?"Program ini masih berjalan sehingga belum bisa dinilai tingkat keberhasilannya," kilah Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak.

Ya, batas waktu bagi Wajib Pajak mengurus NPWP adalah hingga 31 Desember 2008. Kalau telat sehari saja, akan kena denda 20%. Adapun tenggat terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2007 dan sebelumnya, adalah 31 Maret 2009.

Petrus menegaskan, batas waktu penyerahan SPT tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selanjutnya, Ditjen Pajak bakal menerbitkan surat tagihan pajak. "Selepas dari tenggat waktu itu, pemilik NPWP yang tidak juga merevisi data-datanya akan terkena denda sehingga 300%,"tandas dia.

Ketua Umum Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku memang masih sedikit pelaku usaha yang menyerahkan SPT. "Biasanya pengusaha mengurusnya di bulan-bulan terakhir mendekati deadline supaya mereka bisa membungakan dulu uang mereka,"kata dia.

Tapi, rupanya bukan hanya itu yang membikin orang masih ogah-ogahan memanfaatkan Sunset policy. Usut punya usut, ternyata banyak orang berharap lebih. Tak cuma penghapusan sanksi administratif, orang juga berharap mendapat tax amnesty alias pengampunan pajak. Maklum, dengan menyampaikan SPT yang terdahulu, mereka sama saja membuka boroknya sendiri.

Pengamat pajak Hendra Wijaya bilang, keberanian pengemplang pajak keluar dari sarangnya harus mendapatkan perlindungan. "Adanya tunggakan pajak itu kan identik dengan penggelapan pajak. Nah, kalau kita melaporkan sendiri, maka kita sama saja mengakui adanya penggepalan pajak,"papar Hendra.

Perbaiki mekanisme

Menyadari bahwa wajib pajak takut bakal masuk, perangkap lewat Sunset Policy, kabarnya, Ditjen Pajak akan merevisi program tersebut. Lembaga yang bermarkas Gatot Soebroto ini kabarnya berencana meluluskan desakan pemberian tax amnesty.

Cuma, isu tersebut buru-buru dibantah Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. "Tax amnesty dengan Sunset policy adalah dua hal yang tidak bisa disamakan. Jadi, jangan dihubungkan. Tapi tidak berarti kemudian kami ampuni,"tandas Darmin.

Memang, Darmin membenarkan pihaknya berencana memperbaiki beberapa mekanisme Sunset Policy. Tapi, dia menandaskan, itu bukan memberikan tax amnesty. Darmin janji menerbitkan surat edaran yang lebih jelas sehingga tidak ada lagi tafsiran berbeda-beda soal program ini.

Sayang, Darmin enggan blak-blakan tentang mekanisme apa saja yang bakal direvisi. "Kalau pun masih ada yang belum jelas, tanyakan saja ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Yang jelas, kami tidak akan merevisi kebijakan Sunset Policy. Sebab ini kan sudah menjadi produk undang-undang,"dalih dia.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Kismantoro Petrus mengakui, memang ada persepsi yang keliru soal Sunset Policy. Buntutnya, banyak wajib pajak masih takut-takur memanfaatkan program ini. Mereka khawatir masuk perangkap aparat pajak.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2008 sudah jelas-jelas menyebut, data dan informasi yang tercantum dalam SPT tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Intinya,"Data-data yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy itu tidak dapat dibuka,"ungkap Kismantoro.

Ditjen Pajak memang tidak main-main dengan Sunset policy. Maklum, program ini adalah senjata andalan mereka untuk menutup target penerimaan pajak tahun ini, yang sebesar Rp 534,53 triliun. Hingga Agustus lalu, Ditjen pajak sudah berhasil mengumpulkan upeti Rp 367,63 triliun atau 66,78% dari target tahun ini.

Saat ini, jumlah wajib pajak pribadi yang mengantongi NPWP baru sekitar 4,8 juta orang. Padahal, ada sekitar 25 juta hingga 30 juta orang yang semestinya memiliki nomor tersebut. Itu sebabnya, beberapa kalangan meminta program Sunset Policy diperpanjang, supaya makin banyak wajib pajak baru yang bisa dijaring.

Idealnya, kata Sofjan, memang perlu ada tax amnesty untuk menggenjot jumlah wajib pajak yang ber-NPWP. Sayang, kebijakan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan. Sebab, itu sama artinya dengan membebaskan pidana yang jelas-jelas bukan wewenang Ditjen Pajak. Makanya, "Pengusaha akan pakai Sunset Policy saja karena tax amnesty tidak akan terjadi,"ujar dia.

Sekarang, menurut Sofjan, yang perlu dilakukan Ditjen Pajak adalah mensosialisasikan jaminan data dalam SPT tidak digunakan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Dan yang tak kalah penting,"aparat pajak jangan memanfaatkan Sunset Policy untuk memeras orang,"seru Sofjan.

Ali Imron Hamid, S. S. Kurniawan

error: Content is protected