PEMBAYARAN PAJAK
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus selama cuti bersama lebaran. Pemprov tak akan mengenakan denda kepada para wajib pajak yang jatuh tempo pembayarannya selama waktu libur yang berlangsung mulai 27 September hingga 5 Oktober 2008.
Kebijakan ini juaga berlaku di Kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap alias Samsat di seluruh Jakarta. Maklumlah, kantor penerima pembayaran pajak kendaraan bermotor itu juga tutup selama masa libur Lebaran.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang jatuh temponya sehari sebelum libur bersama dan sehari sesudah libur. "Mereka tetap kena denda apabila terlambat membayar pajak,"ujar Fauzi, kemarin.
Wajib Pajak yang jatuh temponya di saat libur bersama mendapat kesempatan selama seminggu untuk menyelesaikan pelunasan pajak. Jika setelah seminggu tidak melakukan pelunasan pajak, si Wajib Pajak bakal terkena denda.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat menambahkan, pemberlakuan bebas denda di masa libur lebaran bertujuan agar tak ada penumpukan pembayaran pajak di masa libur bersama.
Namun pembebasan tak berlaku terhadap pajak yang jatuh tempo pada hari libur Sabtu-Minggu. Wajib Pajak yang punya tanggal pelunasan pada Sabtu-Minggu, harus memajukan pembayaran sehari sebelum jatuh tempo. "Pokoknya selama tidak cuti bersama, jatuh tempo harus dimajukan,"ungkap Muhayat.
Sekedar informasi, saat ini Samsat yang melayani pembayaran pajak kendaraan untuk warga Jakarta berada di empat lokasi. Masing-masing adalah Kantor Samsat Gunung Sahari yang melayani warga Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, lalu kantor Samsat di Kebon Nanas untuk wilayah Jakarta Timur. Kantor Samsat lainnya ada di Polda Metro Jaya yang melayani wilayah Jakarta Selatan, dan di Jalan Daan Mogot untuk wilayah Jakarta Barat.
Dari keempat kantor Samsat tersebut, tahun lalu terkumpul penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 2,26 triliun dan pendapatan pajak bea balik nama sebesar Rp 2,2 triliun.
Faisal Rachman