Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif PPN DTP ini berlaku hingga Desember 2025.

Kebijakan pemberian insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan rusun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK No.13 Tahun 2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

error: Content is protected