Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah menetapkan lima persyaratan terhadap biaya promosi dan biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan besaran penghasilan kena pajak.

Lima persyaratan itu adalah pertama, untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan. Kedua, dikeluarkan secara wajar, ketiga, menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Keempat, dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas, dan kelima, diterima oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu 10 Juni 2009 No. 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Aturan itu berlaku surut yaitu sejak 1 Januari 2009.

Direktur Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak Erwin Silitonga menjelaskan PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU tentang PPh. “Ini berlaku untuk semua sektor,” jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengatakan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui perusahaan benar-benar telah mengeluarkan biaya promosi dan penjualan. “Selama ini tidak ketahuan siapa penerimanya sehingga bisa terjadi penyimpangan di lapangan,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani menilai sudah seharusnya aturan mengenai biaya promosi dan penjualan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat di lapangan antara WP dan fiskus.

Biaya promosi yang dimaksud dalam PMK itu adalah biaya yang dikeluarkan oleh WP dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan.

Adapun biaya penjualan adalah biaya yang dikeluarkan WP untuk menyalurkan barang atau jasa sampai kepada pembeli, baik langsung maupun tidak langsung termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, biaya asuransi, dan biaya lain sampai barang diterima pembeli.

error: Content is protected