JAKARTA. Meski rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih terganjal dengan proses revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat bagai wajib pajak yang ingin ikut pengampunan pajak.
Syarat ketat berlaku bagi wajib pajak yang sedang dalam sengketa pajak. Wajib pajak itu harus membayarkan utang pajak jika memiliki utang pajak yang telah dinyatakan oleh pegawai pemeriksa pajak atawa fiskus. Wajib pajak itu juga wajib mendapat pernyataan fiskus yang menyatakan tidak ada kelebihan pembayaran pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, syarat itu merupakan konsekuensi bagi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahan pajak. "Pokoknya kalau mau minta ampun, posisinya harus clear dan clean, tidak ada utang pajak dan tidak menuntut restitusi," kata Bambang, Kamis (11/2).
Aturan ini tercantum dalalam Pasal 7 ayat 3 huruf f draf RUU Pengampunan Pajak. Bunyinya: pengajuan pengampunan harus diiringi surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; juga mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; tidak mengajukan keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat putusan.
Tambah penerimaan
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya persyaratan pencabutan sengketa pajak ini akan memudahkan pemerintah terkait administrasi wajib pajak peserta tax amnesty. Selain itu, pemerintah akan lebih diuntungkan karena jumlah penerimaan yang masuk akan lebih besar.
Prastowo menambahkan, dari tunggakan pajak yang disengketakan saja, potensi penerimaan yang akan masuk ke dompet negara bisa mencapai Rp 20 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah tidak perlu lagi membayarkan restitusi pajak. Sebagai gambaran, jumlah restitusi pajak setiap tahun kini semakin meningkat. Tahun lalu saja, nilai restitusi yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 95 triliun.
Menurut Prastowo, jika dihitung potensi penerimaan pajak dari tunggakan dan potensi restitusi yang tidak dibayarkan, pemerintah bisa meraih Rp 50 triliun. Lalu potensi penerimaan dari pengampunan pajak yang dibayarkan wajib pajak diperkirakan mencapai Rp 60 triliun, maka total penerimaan yang diraup pemerintah mencapai angka fantastis, yakni Rp 130 triliun.
Namun di sisi lain, persyaratan ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. "Sebab ada wajib pajak yang memiliki keyakinan akan memenangkan sengketa pajak," kata Prastowo.
Dengan demikian, wajib pajak yang seharusnya tidak mengeluarkan uang, dengan syarat baru ini jadi harus mengeluarkan uang yang lebih besar untuk mendapatkan pengampunan.
Walhasil, dengan dengan adanya persyaratan ini, wajib pajak tentu harus berhitung terlebih dulu untung rugi untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ini.