Akibat kondisi ini, banyak masyarakat tidak bisa mengambil e-KTP karena tidak ada PBB. Yurhan ,45, warga Kota Pagaralam mengeluhkan sulitnya proses pengambilan e-KTP di kelurahan mereka. Karena, dia tidak bisa menunjukan bukti PBB tahun 2009. Oleh karena tidak bisa menunjukan bukti tersebut e-KTP miliknya masih ditahan di kelurahan. “Cukup sulit untuk mengambil e-KTP.
Pasalnya, untuk mengambilnya kami harus bisa menunjukan bukti lunas PBB dari tahun 2008 sampai 2012, jika tidak ada maka KTP kami belum bisa diambil,”kata dia. Menurut dia, syarat yang ada ini tidak terjadi di daerah lain. Dimana, di beberapa daerah telah membagikan e-KTP kepada masyarakat tanpa syarat yang sulit.Namun untuk warga Kota Pagaralam masih banyak yang belum menerima e-KTP tersebut karena syarat tidak lengkap.
“Hal ini bukan disebabkan belum adanya KTP tersebut, namun karena proses pengambilan e-KTP di kelurahan terlalu rumit.Warga yang ingin mengambil e-KTP harus menyertakan bukti bayar PBB sejak 2008 sampai 2012. Apalagi, bukti lunas PBB yang disyaratkan tidak bisa ditunjukan warga mengingat sudah banyak yang hilang,”ujarnya.
Jelas, dengan tidak adanya syarat tersebut, sebagian warga tidak memilik kartu identitas kecuali Surat Izin Mengemudi (SIM).Namun, jika tidak ada SIM, maka warga tidak memiliki sama sekali kartu identitas.
“Saat ini sejumlah warga tidak memiliki kartu identitas. Pasalnya KTP yang lama sudah diambil pihak kecamatan sedangkan e-KTP belum bisa diambil,” paparnya. Dia menambahkan, ada beberapa warga yang terpaksa harus membayar karena tidak bisa menunjukan bukti lunas PBB tersebut.