Follow Us :

JAKARTA, JUMAT – Pansus Amandemen Tiga RUU Bidang Perpajakan DPR menyepakati bahwa surplus dalam neraca Bank Indonesia akan menjadi obyek pajak penghasilan (PPh) pada 2009.

Kesepakatan itu merupakan salah satu kesepakatan rapat Pansus Amandemen DPR dengan pemerintah ketika membahas RUU tentang PPh di Gedung DPR Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Melchias Merkus Mekeng, 10 fraksi di pansus ketika menyampaikan pendapat mini fraksinya menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang PPh ke rapat paripurna DPR guna memperoleh persetujuan untuk disahkan menjadi UU.

RUU PPh mengatur masalah subyek pajak dan obyek pajak dalam pasal 2 dan pasal 4. Subyek pajak yang diatur dalam pasal 2 ditambah dan disempurnakan rumusannya sehingga tidak menimbulkan pemahaman beragam, demikian juga dengan obyek pajaknya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, upaya memasukkan surplus BI sebagai obyek pajak sebenarnya sudah sejak lama dilakukan. "Pembahasan dengan BI sudah lama dilakukan dan cukup panjang, tetapi tidak pernah berhasil," katanya.
    
Menurutnya, BI dan pemerintah tentunya berharap agar neraca BI tidak berada di bawah Rp 4 triliun sehingga BI tidak mengalami defisit. "BI dan pemerintah tentu berupaya agar pemerintah tidak pernah ke sana (untuk menyuntik modal BI)," katanya.

error: Content is protected