Follow Us :

Pengguna jasa angkutan laut dan empat asosiasi pengusaha mengusulkan biaya tambahan (surcharge) pelayaran dimasukkan ke dalam komponen ongkos angkut atau ocean freight. Pengguna jasa yang tergabung dalam Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) bersama Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia, Asosiasi Pengusaha Karet Indonesia, Asosiasi Handycraft Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Kopi Indonesia juga mendesak Dirjen Pajak mengaudit pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dalam komponen terminal handling charge (THC).

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan Depalindo dan sejumlah asosiasi pengusaha itu juga akan menyampaikan persoalan pungutan surcharge pelayaran yang dimasukkan ke dalam komponen THC kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah Lebaran."Kami sepakat untuk menyampaikan masalah ini [pungutan surcharge] kepada Presiden," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengatakan hal itu menanggapi adanya penolakan sejumlah perusahaan pelayaran atas pembatasan surcharge US$12 per peti kemas ukuran 20 kaki. Toto mengatakan pihaknya sartgat menyayangkan kalau ada perusahaan pelayaran nasional yang hanya menjadi bem-per pelayaran asing sehingga ngotot untukmengenakan surcharge dalam THC.

Menurut Toto, kalau surcharge dalam THC dianggap kesepakatan bussines-to-bussines, perusahaan pelayaran asing seharusnya memasukkan komponen biaya tambahan itu ke dalam ongkos angkut. Soalnya, jika pemilik barang tidak membayar THC, pelayaran menahan dokumen pemilik barang."Kalau kami [pemilik barang] tidak membayar THC kenapa dokumen barang ditahan," tegasnya.

Dia memaparkan Depalindo dan sejumlah asosiasi pengusaha mendesak agar audit segera dilakukan berkaitan dengan munculnya komponen PPN 10% dalam THC. Sebelumnya, THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar US$95 yang terdiri dari container handling charge (CHC) US$70 dan surcharge USS 25. Biaya tambahan sebesar US$25 itu juga sudah ter-masuk untuk pembayaran PPN 10% atau US$7 per peti kemas.

Setelah CHC di Pelabuhan Tanjung Priok dinaikkan mulai 1 September 2008, THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki menjadi US$116,3 yang terdiri dari CHC US$83 ditambah surcharge US$25 dan PPN 10% sebesar US$8,3.

Sudah memadai

Toto menilai batasan surcharge yang ditoleransi oleh pemerintah sebesar US$12 per peti kemas, seperti yang diungkapkan oleh Menhub Jusman Syafii Djamal, sudah lebih dari cukup untuk menutupi pembayaran PPN yang hanya US$8,3 per peti kemas. "Persoalannya, apa betul PPN 10% itu ada. Kalau pelayaran yang memungut itu, pelayaran harus membuka faktur pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak harus segera mengaudit masalah itu," tegasnya.

Juru Bicara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Hendra Budhi saat dikonfirmasi Bisnis mengenai hal itu mengatakan operator pelabuhan hanya memungut biaya CHC yang telah ditetapkan sesuai dengan SK direksi dan melalui persetujuan menteri perhubungan.

"Kalau muncul pungutan PPN 10%, kami tidak mengetahui siapa yang memungut itu. Yang jelas kami [operator] selalu siap diaudit terkait dengan CHC tersebut."

error: Content is protected