Follow Us :

JAKARTA: Komisi Ombudsman Nasional menilai masih sedikitnya Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas sunset policy karena minimnya sosialisasi tentang kebijakan sunset policy.

"Akibatnya banyak WP yang belum memahami ataupun belum memperoleh penjelasan mengenai cara implementasi sunset policy," kata Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata, pekan lalu.

Alasan lainnya, lanjutnya, adalah masih adanya WP yang merasa takut kebijakan sunset policy tersebut akan dipakai oleh Ditjen Pajak untuk memeriksa kesalahan-kesalahan pada waktu lalu. "Mereka takut laporannya menjadi 'senjata makan tuan'."

Selain itu, menurutnya, kondisi perekonomian yang sedang lesu akibat kondisi global/makro akibat lonjakan harga minyak tidak bisa dipungkiri juga menjadi salah satu faktor penyebab masih sedikitnya WP yang memanfaatkan sunset policy.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus enggan berkomentar soal penilaian tersebut.

Dia mengatakan pemanfaatan kebijakan sunset policy masih dilihat sebagai sebuah keputusan bisnis di mana WP akan lebih suka untuk memanfaatkannya di akhir periode yakni 31 Desember tahun ini.

"Jadi kalau dia [WP] mau mengikuti dan sekarang suruh bayar Rp10 tapi di Desember dia bisa bayar Rp10 juga maka dia pasti akan memilih akhir Desember," ujarnya.

Akibat dari pola pikir seperti itu, lanjutnya, jumlah WP yang sudah memanfaatkan sunset policy menjadi tidak terdeteksi. Meski demikian, data kring pajak (layanan informasi pajak Ditjen Pajak) menunjukkan adanya peningkatan pertanyaan mengenai kebijakan sunset policy. (15)

error: Content is protected