Medan: Total pajak yang dihimpun melalui program sunset policy di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Sumatera Utara I Medan hingga 1 Desember 2008 mencapai Rp 14 miliar lebih yang disetor 334 wajib pajak (WP) badan maupun WP Orang Pribadi (OP).
“Wajib pajak yang sudah memanfaatkan program sunset policy hingga 1 Desember mencapai 334 wajib pajak dan nilainya mencapai sekitar Rp 14 miliar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Djahotman Saragih, di Jalan Diponegoro, Rabu (10/12) di sela-sela kegiatan membagikan leafleat dan stiker tentang sunset policy.
Pembagian leaflet dan stiker dilakukan dalam rangka program kampanye Sunset Policy Nasional yang digelar serentak di seluruh tanah air, Rabu (10/12).
Sebagaimana diketahui, program sunset policy yang diatur pada pasal 37 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Program ini memberi kesempatan kepada WP yang lama dan WP baru untuk memperoleh keringanan yakni dibebaskan dari sanksi denda dan beban bunga serta tidak diperiksa asal-usul harta wajib pajak bersangkutan. Program sunset policy hanya berlangsung setahun dan akan berakhir 31 Desember 2008.
Djahotman mengharapkan, jumlah WP Badan maupun WP-OP dan jumlah setoran pajak yang berhasil akan terus bertambah hingga menjelang tutup tahun.
Dalam kampanye sunset policy tersebut dilakukan pembagian leaflet dan sticker di 32 titik oleh aparat fiskus yang bernaung di lingkungan 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan. Ke-32 titik pembagian stiker dimaksud yakni Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan (2 titik), KPP Madya Medan (1), KPP Pratama Medan Barat (3 lokaski), KPP Pratama Medan Barat (3), KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Pratama Medan Timur (masing-masing 5 lokasi).
Kemudian, KPP Pratama Medan Polonia dan , KPP Pratama Medan Kota (masing-masing 3 titik), KPP Pratama Medan Belawan (5 titik), KPP Pratama Binjai (2), KPP Pratama Lubuk Pakam (4 lokasi). Leaflet dan stiker dibagi-bagikan kepada para pengguna jalan raya agar mereka mengetahui dan memanfaatkan program sunset policy yang diluncurkan untuk meringankan wajib pajak.
KPP Pratama Medan Petisah Nelson Siahaan di sela-sela membagikan leaflet dan stiker di Plaza Medan Fair mengatakan, total pajak yang dihimpun melalui program sunset policy di KPP Pratama Medan Petisah mencapai Rp 11 miliar lebih. Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Ramram Brahmana didampingi stafnya Rinaldi Yusuf meninjau kegiatan pembagian stiker dan leaflet yang dilaksanakan oleh petugas di seluruh KPP di lingkungan Kanwil Sumut I.
Sarsin Siregar