MAKASSAR: Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan masa sunset policy memungkinkan untuk diperpanjang apabila pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hal ini.
Meski demikian, dia mengingatkan penerbitan perppu hanya dikeluarkan dalam kondisi darurat. Sejauh ini, pemerintah tidak berencana memperpanjang masa sunset policy. Program yang banyak disebut sebagai tax amnesty mini tersebut tetap akan berakhir 31 Desember 2008.
"Secara teknis [perpanjangan sunset policy] bisa pakai perppu, tetapi substansi tidak bisa karena perppu itu keadaan darurat. Kalau tidak ada apa-apa kan tidak darurat," kata Darmin dalam silaturahmi dengan wajib pajak di Makassar, kemarin.
Dia menyebutkan banyak menerima usulan, saran, bahkan desakan dari kalangan pengusaha yang meminta perpanjangan sunset policy. Dia mengaku memahami keluhan para pengusaha atas waktu yang tersedia untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty mini tersebut sangat singkat.
Namun, menurutnya, waktu setahun yang diberikan sebenarnya lebih dari cukup apabila sedari awal dimanfaatkan.
"Kami mengerti bahwa waktu sudah pendek, situasi [ekonomi] kurang baik. Tetapi undang-undangnya menentukan begitu," ujarnya.
Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.
Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2008.
Ditjen Pajak baru-baru ini mengaku kewalahan untuk memenuhi lonjakan permintaan pengurusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada bulan ini yang naik lebih dari 10 kali lipat.
Pada bulan-bulan sebelumnya jumlah pengurusan NPWP paling banyak hanya 7.000 NPWP per hari. Namun, pada Desember 2008, permintaan itu melonjak hingga 75.000 NPWP per hari.
Darmin mengakui lonjakan yang luar biasa besar itu mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus NPWP. Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi awal yang baik setelah dilakukan reformasi perpajakan nasional. WP di masa datang tidak dapat menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Dia memperkirakan memasuki bulan terakhir 2008, pengurusan NPWP akan melonjak tajam. Masyarakat mengejar waktu menjelang berakhirnya kebijakan sunset policy pada 31 Desember 2008.
Kwan Men Yon