14 Sektor industri batal terima insentif PPN ditanggung pemerintah
JAKARTA: Pemerintah menurunkan jumlah stimulus fiskal pada tahun ini dari Rp50 triliun menjadi Rp27,5 triliun, karena pemakaian sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBN 2008 diprioritaskan untuk menambal defisit yang melebar.
Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menuturkan setelah mengkaji revisi APBN 2009, jumlah dana untuk paket stimulus tahap kedua dikurangi menjadi Rp15 triliun.
Untuk stimulus tahap pertama yang sudah dicadangkan dalam APBN 2009, tetap Rp12,5 triliun.
"Stimulus tahap kedua lebih banyak untuk industri. Untuk masyarakat, seperti obat generik, [subsidi] minyak goreng, dan lain-lain, tidak terlalu banyak," ujar Sri Mulyani, kemarin.
Pada awal bulan ini, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menjanjikan stimulus ekonomi tahap kedua sebesar Rp38 triliun yang diambil dari silpa APBN 2008 senilai Rp51,3 triliun. Dengan demikian, total insentif fiskal pada tahun ini awalnya dialokasikan Rp50,5 triliun.
Menkeu menjelaskan stimulus tahap kedua sebesar Rp15 triliun itu tidak seluruhnya dirancang untuk industri, tetapi sebagian diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini bertujuan agar terjadi keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pengurangan beban ekonomi sektor riil.
Menanggapi jumlah stimulus yang berkurang, kalangan pengusaha kecewa karena telanjur menaruh ekspektasi tinggi.
"Ekspektasi pemerintah yang katanya mau mengamankan pasar domestik dan menahan laju pemutusan hubungan kerja [PHK] menjadi semakin tidak realistis," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi.
Menurut dia, penurunan alokasi dana stimulus tahap kedua menjadi Rp15 triliun mengindikasikan kurang terkoordinasinya kebijakan pemerintah.
Ragu sejak awal
Erwin Aksa, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, mengungkapkan organisasinya sejak awal meragukan kemampuan pemerintah dalam memberikan dana stimulus hingga Rp50,5 triliun.
"Kami sudah perkirakan akan adanya pengurangan penerimaan negara dari perpajakan. Berkurangnya alokasi dana stimulus dari yang dijanjikan, itu tentu sangat kami sayangkan," ujarnya.
Senada dengan Erwin, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, menilai penurunan alokasi dana stimulus tahap kedua itu justru menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha dalam negeri.
Sehari sebelumnya, Menkeu menerangkan sebanyak Rp10,2 triliun dari total paket stimulus baru tahap kedua itu akan digunakan untuk menambah anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L). Alokasi ini bertujuan agar K/L dapat melaksanakan berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur atau penanggulangan kemiskinan.
Sementara itu, sisa sebesar Rp4,8 triliun sudah dialokasikan dalam bentuk diskon tarif dasar listrik untuk industri dan penurunan harga solar.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Depkeu, Anggito Abimanyu, mengungkapkan pemerintah juga akan merevisi jumlah sektor/komoditas usaha penerima fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), dari yang sebelumnya 17 sektor menjadi tiga sektor. Sektor itu meliputi minyak goreng, panas bumi, dan bahan bakar nabati.
Untuk 14 sektor/komoditas lainnya tetap mendapatkan insentif pajak, tetapi dalam bentuk keringanan PPh. "Sektor [penerima PPN DTP]-nya masih hidup, cuma bentuknya bisa [keringanan] PPh."
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menjelaskan pemerintah akan memberikan kompensasi stimulus fiskal dalam bentuk lain kepada sektor industri bahan baku yang insentifnya ditolak oleh Ditjen Pajak.
Aprilian Hermawan