JAKARTA — Status cekal terhadap 14 eksekutif perusahaan batu bara penunggak royalti yang diberlakukan sejak awal Agustus lalu telah dicabut pada 8 Oktober. Informasi ini pertama kali dibenarkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. "Benar, Mas," kata Hadiyanto menjawab pesan pendek yang dikirimkan Tempo kemarin.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Achmad Barmawi menyatakan pencabutan status cekal (pencegahan bepergian ke luar negeri) dicabut sejak 8 Oktober. Hal itu atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya terima surat 7 Oktober sore, esoknya langsung dicabut," kata mantan juru bicara Markas Besar Kepolisian RI ini kepada Tempo.
Seperti diberitakan, enam perusahaan batu bara menunggak royalti sejak 2001 hingga 2005 sebesar Rp 3,8 triliun. Jumlah itu diperkirakan bertambah menjadi Rp 7 triliun jika digabungkan dengan perkiraan tunggakan periode 2005-2007 sebesar Rp 3,2 triliun. Keenam perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Kendilo Coal.
Panitia Urusan Piutang Negara kemudian menagih piutang sebesar Rp 3,8 triliun yang dilimpahkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena kontraktor dianggap membandel, Panitia melalui Menteri Keuangan mengajukan cekal kepada direksi dan komisaris keenam perusahaan tersebut.
Pencabutan status cekal merupakan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang juga Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Komisaris Jenderal Didi Widayadi, kepada Menteri Keuangan. Alasannya, para pengusaha sudah menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 600 miliar ke rekening pemerintah pada 19 September lalu. Uang jaminan tersebut akan ditahan hingga perhitungan atas kewajiban perusahaan dan klaim reimbursement yang mereka ajukan selesai diaudit Tim OPN.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono, yang juga turut dicekal, mengaku sudah berada di Australia sejak dua hari lalu.
Mantan Direktur Utama Berau Coal itu tengah berada di Negeri Kanguru untuk menghadiri wisuda anaknya. "Saya sedang di Australia," ujar Jeffrey saat dimintai konfirmasi ihwal pencabutan cekal kepada dirinya. "Terima kasih atas doanya, semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang beretika," katanya.
Menurut Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala, pencabutan status cekal dilakukan karena para pengusaha sudah menunjukkan iktikad baik. Apalagi pengusaha juga telah menghitung kewajibannya secara self assessment dan hasilnya tengah diaudit oleh BPKP.
Gunanto ES, Sudrajat