JAKARTA. Sepekan sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, masih banyak wajib pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajibannya. Walaupun begitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakin target penyampaian SPT tahun ini tetap tercapai.
Ditjen Pajak berharap kemudahan penyampaian SPT secara online dengan e-filling pajak akan akan mendongkrak laporan SPT dari WP. Ditjen Pajak mencatat hingga Kamis (24/3), jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT secara online mencapai 3 juta wajib pajak.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, target penyampaian SPT pada tahun 2016 ini adalah sebanyak 14,6 juta WP. Jumlah itu lebih besar dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebanyak 10,9 juta WP. Pada tahun lalu realisasinya hanya mencapai 86,32% dari target yang dipatok.
Dari target penyampaian SPT tahun ini sebanyak 14,6 juta WP, setengahnya atau sebanyak 7 juta WP diharapkan melalui e-filling. Sementara setengah yang lain dari WP yang melapor off line atau cara-cara konvensional dengan datang ke Kantor Pajak. "Tahun ini kita lebih optimis, karena banyak kemudahan yang diberikan," kata Mekar, Minggu (27/3) ke KONTAN.
Namun jika melihat realisasi sampai akhir pekan lalu yang baru 3 juta, bisa dikatakan masih banyak WP yang belum menyerahkan SPT.
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, semakin besar realisasi penerimaan pajak, seharusnya diikuti bertambahnya jumlah WP. Tahun 2014, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 981,9 triliun, sementara tahun 2015 sebesar Rp 1.050 triliun.
Sayang, nyatanya laporan SPT tidak memenuhi target. Sebab pelaporan SPT, faktor penentu bukan hanya sistem yang dibangun, tetapi kepercayaan yang tercipta dari masyarakat kepada pemerintah.
Dia menandaskan, semakin besar kepercayaan, kepatuhan WP melaporkan SPT akan semakin besar. Untuk itu DJP harus mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan.