JAKARTA: Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi untuk masa pajak 2008 diperkirakan hanya mencapai sekitar 5,3 juta atau 40% dari jumlah total wajib pajak saat ini sebesar 12,7 juta.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Gianyar Bali Chandra Budi mengatakan perkiraan tersebut dihitung sampai dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2009 pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, rendahnya penyampaian SPT tersebut disebabkan oleh tingkat kepatuhan WP yang juga minim. "Penyebabnya tingkat kesadaran WP yang belum tinggi dikarenakan WP tidak mendapatkan prestasi langsung ketika sesudah membayar pajak," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Chandra menjelaskan secara kuantitas dibandingkan dengan tahun pajak 2007, perolehan SPT tahun pajak 2008 kali ini terbilang mengalami peningkatan meski secara persentase sama yaitu 40%. "Tahun lalu jumlah wajib pajaknya hanya 6 juta, tetapi sekarang wajib pajaknya sudah 12,7 juta."
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya mengatakan untuk tahun pajak 2008 Ditjen Pajak hanya menargetkan perolehan SPT PPh wajib pajak orang pribadi sekitar 35% dari jumlah total wajib pajak (WP) yang terdaftar saat ini. (Bisnis, 28 Maret)
Vaudy Starworld, pengamat pajak dari kantor konsultan pajak Vaudy Starworld, mengatakan Ditjen Pajak seharusnya berani menargetkan perolehan SPT hingga 90% bahkan 99%. "Diperlukan kerja keras dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan target penerimaan SPT, bukan hanya menerbitkan nomor pokok wajib pajak [NPWP] saja," tegasnya.
Menurutnya, sedikitnya perolehan SPT justru menunjukkan kondisi yang ironis di tengah penambahan jumlah WP baru yang jumlahnya saat ini telah mencapai 12,7 juta lebih. "Kelihatan dari luar tax ratio naik, tetapi dari sejumlah itu yang menyampaikan SPT sangat rendah, sungguh ironis," ujarnya.
Dia menuturkan Ditjen Pajak seharusnya konsisten dalam melakukan reformasi perpajakan ini yaitu tidak hanya menargetkan penerbitan NPWP tapi juga konsisten dengan penerimaan SPT-nya. "Memang begitu mudah menerbitkan aturan main mengenai NPWP tetapi untuk meningkatkan kepatuhan WP, itu tergantung dari Ditjen Pajak sendiri," tuturnya.
Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton mengungkapkan hingga pukul 15.00 WIB jumlah SPT yang masuk baru sekitar 1,7 juta yang dihimpun oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
"Kalau yang berasal dari drop box belum bisa dihitung karena jumlahnya masih bergerak terus. Mungkin besok [hari ini] angkanya sudah bisa diketahui," katanya kepada Bisnis.
SPT PPh badan
Di pihak lain, terkait dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan yang akan berakhir 30 April 2009, Dirjen Pajak Darmin Nasution menginstruksikan kepada seluruh kantor pajak untuk tetap memberikan pelayanan pada Sabtu.
"Hari Sabtu 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat," kata Darmin dalam surat Edaran Ditjen Pajak tertanggal 30 Maret 2009 No. SE-40/PJ/ 2009 tentang Pelayanan Kepada WP Sehubungan Dengan Penyampaian SPT PPh Badan.
Khusus untuk Kamis 30 April 2009, kantor pajak diinstruksikan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
"Jenis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat," sambung Darmin.