Follow Us :

Layanan pesan singkat melalui telepon genggam (SMS) yang disebarkan Direktorat Jenderal Pajak membuat wajib pajak resah. SMS yang ditujukan untuk mengingatkan batas waktu program sunset policy atau fasilitas pengampunan pajak bagi wajib pajak patuh itu ditanggapi dengan kebingungan. SMS tersebut diterima oleh wajib pajak di Jakarta, Jumat (5/12). Isi SMS itu, ”Waktu Hampir Habis! Batas 31 Dsember 2008. Manfaatkan Segera Sunset Policy, sanksi hapus dan tidak diperiksa. Sesal Kemudian Tidak Berguna! Hubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Terdekat / Kring Pajak 021-500200.” Direktur Humas dan Penyuluhan Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menegaskan, SMS itu merupakan bagian dari iklan layanan masyarakat. Ini sama dengan promosi di media lainnya. Tujuannya, mengingatkan masyarakat bahwa ada fasilitas yang meringankan beban pembayaran pajak mereka dan waktunya sudah sangat mepet. (OIN)

error: Content is protected