JAKARTA: Sistem target setoran pajak dan retribusi parkir kendaraan bermotor dinilai menjadi faktor pendorong terbukanya peluang kebocoran yang mengakibatkan target total penerimaannya tidak pernah tercapai.
Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto (F-PDIP) menyatakan kebocoran akan tetap terjadi bila pola tersebut tidak diubah, meski pengelolaannya sudah diserahkan swasta atau bahkan tarifnya sudah dinaikkan.
"Selama pola setoran itu tidak diubah, saya kira kebocoran akan terus terjadi. Mau diserahkan ke swasta atau tarifnya dinaikkan pun, tidak akan berpengaruh banyak. Jadi, sistemnya harus diubah menjadi berdasarkan jumlah kendaraan, bukan target setoran," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Sayogo meyakini sistem target setoran yang juga masih dilanjutkan pada 2009 tersebut akan membuat pemprov kesulitan mencapai target pendapatan pajak parkir, yang penarikannya dihitung sebesar 20% dari tarif parkir berlaku.
Dia menambahkan sesuai dengan Perda No. 6/2002 tentang Pajak Parkir Kendaraan Bermotor, pengelola parkir wajib membayar pajak sebesar 20% dari tarif parkir di luar jalan (off street) sebesar Rp2.000 per jam pertama dan Rp2.000 untuk satu jam berikutnya
Adapun penerimaan pajak parkir pada 2007 yang ditetapkan Rp100 miliar hanya terealisasi 99,06% sebesar Rp99 miliar, atau 1,38% dari total realisasi penerimaan pajak daerah Rp7,2 triliun, sedangkan untuk 2008 ditargetkan menjadi Rp140 miliar.
"Karena itu, ketika rapat pembahasan kebijakan umum APBD 2009, ada yang mengusulkan kenaikan tarif parkir, kami langsung menolak. Selama masih pakai sistem target, kenaikan tarif parkir hanya membuka peluang terjadinya kebocoran yang lebih besar," tegasnya.
Sistem yang sama, lanjutnya, juga diberlakukan untuk retribusi parkir di pinggir jalan (on street). Pengelola dan juru parkir menyetorkan pendapatan retribusi parkir bukan berdasarkan jumlah kendaraan, melainkan dengan sistem setoran.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Prya Ramadhani (F-PG) mengingatkan target penerimaan retribusi parkir tidak pernah tercapai dalam 5 tahun terakhir. Tahun lalu, penerimaan retribusi parkir hanya Rp19,38 miliar atau 71,94% dari target Rp26,95 miliar.
Nurudin Abdullah