Jakarta, Kompas – Pemeriksaan pajak akan dilakukan terhadap perusahaan yang membayar pajak lebih sedikit dibandingkan dengan tolok ukur di industrinya. Oleh karena itu, wajib pajak perusahaan diimbau untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (3/6).
Menurut Tjiptardjo, sektor pertambangan dan penggalian serta perburuan, pertanian, dan kehutanan tumbuh sangat tinggi. Namun, kenaikan setoran pajaknya tidak sebanding dengan pertumbuhan industrinya.
Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, misalnya, sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 28,1 persen. Namun, kenaikan setoran pajaknya hanya 9,8 persen dibandingkan 2009.
”Perusahaan yang membayar pajak jauh lebih sedikit dibandingkan tolok ukur di industrinya, kami imbau memperbaiki pembayaran pajaknya. Jika tidak juga memperbaiki, kami akan menyelesaikannya dengan pemeriksaan pajak,” tegas Tjiptardjo.
Saat ini Ditjen Pajak sedang memproses pelanggaran pajak yang dilakukan 14 perusahaan. Lima di antaranya telah divonis satu hingga dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan.
Tjiptardjo menjelaskan, tahun ini realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tumbuh lebih rendah 7,9 persen dibanding realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Dia menjelaskan, ada empat faktor yang membuat penerimaan dari PPh anjlok. Pertama, karena pertumbuhan negatif penerimaan PPh Pasal 21 (pajak untuk penghasilan tetap yang dilaporkan pemberi kerja) sebesar 5,7 persen. Hal ini disebabkan oleh hilangnya kewajiban wajib pajak untuk memasukkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak mulai 2010.
Kedua, turunnya realisasi penerimaan PPh Pasal 23 sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak sejenis pada periode yang sama 2009.
Ketiga, realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi yang tumbuh negatif 23,3 persen dibandingkan dengan periode Januari-Mei 2009.
Keempat, penerimaan PPh dari fiskal luar negeri yang melorot 78,8 persen dibandingkan penerimaan PPh fiskal tahun 2009.
”Pertumbuhan negatif pada penerimaan PPh fiskal luar negeri ini disebabkan bertambahnya wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang mengajukan fasilitas bebas fiskal,” kata Tjiptardjo.
Hingga Mei 2010, Ditjen Pajak telah menghimpun penerimaan (tanpa penerimaan migas) senilai Rp 215,545 triliun atau 13,9 persen di atas penerimaan pajak tanpa migas periode Januari-Mei 2009 yang hanya Rp 189,315 triliun.
Pendongkrak utama penerimaan dari pajak berasal dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Menurut Tjiptardjo, hal ini dampak dari pertumbuhan ekonomi awal tahun 2010.
