JAKARTA: DPRD DKI Jakarta mengkritisi setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari Pertamina yang hanya Rp850 miliar pada periode 2008, karena tidak mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak yang mencapai rata-rata 28,7%.
Besar setoran pajak yang masuk kas penerimaan asli daerah Pemprov DKI tersebut sama dengan realisasi tahun lalu atau sebelum terjadi kenaikan harga BBM.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Prya Ramadhani (F-PG) meminta pemprov melalui Dinas Pendapatan Daerah DKI agar bernegosiasi dengan pihak Pertamina untuk menentukan besar setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang paling layak.
"Jangan sampai seperti yang berlaku selama ini, setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor ke kas daerah seakan-akan bersifat pemberian. Padahal pajak itu kan sesungguhnya merupakan titipan masyarakat, bukan milik Pertamina," ujarnya kemarin.
Dia mengatakan setiap kali konsumen membeli bahan bakar minyak akan dikenakan pajak sebesar 5% per liter. Selanjutnya dana yang dihimpun dari masyarakat itu oleh PT Pertamina diserahkan ke Pemprov DKI.
Namun, lanjutnya, sejauh ini belum ada transparasi mengenai berapa total dana yang diterima badan usaha milik negara itu hingga ditemukan suatu angka yang secara rutin disetorkan ke kas pemerimaan asli daerah Pemprov DKI.
Menurut Prya, tindakan audit atas jumlah bahan bakar minyak yang terjual di wilayah DKI Jakarta dan berapa persen yang menjadi hak Pemprov DKI agar segera dilaksanakan.
"Kalau sudah dilakukan audit, saya kira besar setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta bisa naik sekitar Rp900 miliar hingga Rp950 miliar," tegasnya.
Dia mengungkapkan untuk melaksanakan audit terhadap jumlah bahak bakar minyak yang terjual di Ibu Kota dapat melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjualan turun
Menurut sumber Bisnis alasan pihak PT Pertamina tidak menaikkan setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu karena ada kecenderungan penjualan otomotif menurun pada tahun ini.
Selain penurunan penjualan kendaran, juga terjadi penurunan jumlah pengguna kendaraan pribadi yang beralih ke angkutan umum sehingga berdampak langsung tehadap realisasi penjualan bahan bakar minyak di Ibu Kota.
Alasan lainnya adalah sebagian dari kendaraan yang mengisi BBM di SPBU adalah kendaraan dinas milik TNI yang nilai pajaknya harus dikoordinasikan dengan Depkeu.
Nurudin Abdullah