Follow Us :

MEDAN: Setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor PT Pertamina Region I selama semester pertama tahun ini meningkat sekitar 20% dibandingkan dengan periode yang sama 2007 dengan total pajak yang dibayar kepada Pemprov Sumatra Utara Rp216,89 miliar.

Asisten Manajer Eksternal PT Pertamina Region I Fitri Erika mengatakan pencapaian nilai setoran pajak pada periode Januari-Juni tersebut diperoleh dari volume penjualan BBM jenis premium, solar, dan pertamax di wilayah pemasaran Sumatra Utara yang mencapai 1.087.000 kiloliter.

"Total di lima provinsi yang dilayani Pertamina Pemasaran Region I (NAD, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri), telah disetorkan pajak lebih dari Rp599,05 miliar pada semester pertama tahun ini," ungkapnya pekan ini.

Dia menjelaskan sepanjang tahun lalu total pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) yang disetorkan kepada Pemprov Sumut mencapai Rp376,6 miliar.

Sementara untuk lima provinsi di wilayah Pemasaran Pertamina Region I sebesar Rp995,47miliar.

Dia menjelaskan pemungutan pajak dari setiap konsumsi BBM untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan baik rutin maupun pembangunan.

"Pertamina sebagai perusahaan yang menjadi milik bangsa, sangat sadar dengan hal tersebut. Setiap liter BBM yang disalurkan dari depot Pertamina, dihitung dengan cermat untuk menghitung pajak yang akan dibayarkan," kata Fitri.

Menurut dia, sejak dibukanya keran liberalisasi bisnis migas melalui UU No.22/2001 muncul penyedia bahan bakar minyak selain Pertamina.

Dia mengharapkan pemerintah selaku regulator menerapkan aturan sama, termasuk pengenaan pajak kepada semua badan usaha penyedia BBM guna menjaga persaingan yang sehat.

error: Content is protected